JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum sektoral (UMSP) 2019 pada Rabu (23/1/2019).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah membenarkan hal tersebut.
"Iya betul, sudah ditetapkan," kata Andri ketika dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).
Baca juga: UMSP DKI 2019 Ditetapkan Sebelum Akhir Tahun Ini
UMSP ditetapkan lewat Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2019.
Sama seperti tahun sebelumnya, ada 11 sektor dengan 80 subsektor yang diatur.
Kenaikan tiap subsektor berkisar antara lima hingga delapan persen.
Kenaikan sekitar lima persen terjadi di industri bangunan dan pekerjaan umum. Tukang las yang pada 2018 upah minimumnya Rp 158.789 per hari, kini naik menjadi Rp 166.729 per hari.
Baca juga: May Day, Buruh di Bali Bersatu Tuntut Pansus UMSP
Kemudian kenaikan delapan persen contohnya dialami sektor logam, elektronik, dan mesin. Untuk industri kemasan kaleng, upah minimum 2018 sebesar Rp 3.726.960, naik pada 2019 menjadi Rp 4.026.235.
Sebelumnya, pada Desember 2018, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI segera menetapkan UMSP 2019 untuk 86 subsektor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.