Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes DKI Susun Mekanisme Pelayanan Kesehatan untuk Mantan Gubernur dan Wagub

Kompas.com - 25/01/2019, 20:59 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme pelayanan kesehatan bagi mantan gubernur, wakil gubernur, beserta istri atau suami.

"Pergubnya memang sudah keluar, dan saat ini sedang kami sempurnakan pedoman pelaksanaannya," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pembiayaan Dinkes DKI Dewi Satiasari ketika dihubungi, Jumat (25/1/2019).

Belum diketahui apakah pelayanan kesehatan bisa dilaksanakan tahun ini. Sebab, tak diketahui apakah fasilitas itu sudah dianggarkan di APBD 2019.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur Beserta Istri/Suami.

Baca juga: Anies Teken Pergub Pelayanan Kesehatan untuk Mantan Gubernur dan Wagub DKI

Dalam pergub tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin pelayanan kesehatan bagi mantan pemimpin Jakarta dan pasangannya yang sah.

"Menimbang bahwa untuk memberikan penghargaan atas pengabdian mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, perlu diberikan pelayanan kesehatan bagi mantan gubernur dan mantan wakil gubernur," demikian isi pergub yang diundangkan pada 23 Januari 2019.

Dalam pergub itu diatur pelayanan kesehatan dilaksanakan di RSUD, RSKD, rumah sakit swasta, hingga rumah sakit di luar negeri. Para mantan gubernur dan wagub DKI beserta pasangannya berhak atas kelas perawatan VVIP.

Adapun berdasarkan pasal 7, biaya peningkatan pelayanan kelas perawatan dibebankan pada BLUD RSUD/RSKD jika dilaksanakan di RSUD/RSKD.

Sementara jika pelayanan kesehatan berlangsung di RS swasta dan RS luar negeri, biayanya pada anggaran Dinas Kesehatan.

Adapun mantan gubernur Jakarta yang masih hidup saat ini yakni Djarot Saiful Hidayat, Basuki Tjahaja Purnama, Joko Widodo, Fauzi Bowo, Sutiyoso, dan Soerjadi Soedirdja.

Sementara wakil gubernur DKI yang masih hidup yakni Sandiaga Uno, Prijanto, Abdul Kahfi, Boedihardjo Soekmadi, Djailani, Fauzi Alvi, M Idroes, Tubagus Muhammad Rais, RS Museno, Eddie Marzuki Nalapraya, dan Bunyamin Ramto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com