JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya mengejar para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memiliki mobil mewah.
Pihaknya mencatat terdapat 24 mobil mewah menunggak pajak di Jakarta Barat.
"Jadi hari ini kami menginventarisir ada 24 mobil mewah, salah satunya di tempat ini," kata Faisal di Jalan Mangga Besar IVA, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Warga Gang Sempit Ini Kaget Ditagih Tunggakan Pajak Bentley Rp 108 Juta
Pada Senin sore, BPRD DKI Jakarta bersama Samsat Jakarta Barat mendatangi identitas pemilik kendaraan mewah jenis Bentley di Jalan Mangga Besar IVA, Tamansari.
Pemilik asli menunggak kendaraan selama empat bulan dari jatuh tempo masa pembayaran September 2018 Rp 108.098.550.
Namun, pihaknya belum mencatat total tunggakan 24 mobil tersebut karena memiliki nilai pajak yang berbeda-beda.
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Kelonggaran Pajak Deposito Devisa Hasil Ekspor
Faisal mengatakan, dari temuan tersebut pihaknya akan menggerakkan anggotanya melakukan door to door kepada para penunggak.
Adapun, gerakan door to door diawali dengan pemberian surat peringatan pembayaran pemberitahuan tunggakan.
Selanjutnya, penunggak diarahkan melakukan pelunasan ke kantor Samsat Jakarta Barat.
"Ini suatu tindakan yang cepat, mudah mudahan ini suatu respon baik juga untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI," kata Faisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.