DEPOK, KOMPAS.com - Pengasuh bayi M, Romlah (66), ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian bayi perempuan berusia tiga bulan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Romlah diduga membunuh M karena kesal bayi yang diasuhnya itu menangis terus.
“Jadi pelaku ini kesal dengan kondisi bayi yang menangis terus. Meski sudah diberikan susu oleh pelaku untuk menenangkan bayi, tetapi bayi tersebut tidak berhenti menangis,” ucap Deddy di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Selasa (29/1/2019).
Baca juga: Bayi Perempuan Tiga Bulan Tewas di Depok, Ada Luka Lebam di Tubuhnya
Karena kesal, pelaku mencubit pipi, hidung, dan bibir bayi hingga berdarah sesuai dengan hasil otopsi.
Pelaku juga memasukkan botol susu ke mulut bayi selama 1 menit.
“Setelah diberikan susu, pelaku menidurkan bayi dalam kondisi terbalik atau tengkurap sehingga bayi tersebut sesak napas,” ujar Deddy.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan perlak kuning dengan bercak darah, botol susu, dan kain bedong yang juga ada bercak darahnya.
Atas perbuatannya, Romlah dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Baca juga: Marak Serangan Macan Tutul di India, Bayi 4 Bulan Turut Jadi Korban
Adapun bayi M ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Villa Santika, Pancoran Mas Depok, Senin (28/1/2019).
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kematian bayi yang mencurigakan dengan luka lebam di tubuhnya.
"Kami melakukan olah TKP di tempat rumah tinggal korban. Dari hasil olah TKP tersebut, kami lihat ada luka lebam di bagian pipi," kata Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.