Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kesalahan dalam Salinan Putusan, Buni Yani Bilang Itu Bukan Dirinya

Kompas.com - 31/01/2019, 11:26 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pelanggaran Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, menemukan dua buah kesalahan dalam salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemohonan kasasinya yang diterimanya, Rabu (30/1/2019) kemarin.

Yang pertama yaitu usia pada salinan putusan tersebut. "Soal kesalahan umur di sini 48 (tahun), saya itu sudah 50 tahun pada bulan Mei. Ini saya anggap Buni Yani yang lain," katanya.

Ia mengemukakan, kesalahan tersebut merupakan kesalahan fatal yang tidak boleh terjadi karena menyangkut kehidupannya ke depan.

Baca juga: Buni Yani Minta Penahanannya Ditunda

Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan, kesalahan yang dilakukan MA bisa membatalkan hukuman Buni Yani secara hukum

"Yang seperti salah umur itu sebenarnya tidak boleh, fatal itu, itu bisa batal demi hukum, cacat menurut saya," kata Aldwin.

Kesalahan kedua yang ditemukan kuasa hukum Buni Yani adalah MA mencantumkan nama Pengadilan Tinggi Jawa Barat dalam putusannya.

"Setelah dikaji, dibuka lagi, ternyata pengadilan tinggi yang dicantumkan disebutkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tidak ada Pengadilan Tinggi Jawa Babar, adanya Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Aldwin

Ia menjelaskan, dalam kode perkara Buni Yani sudah tertera jelas bahwa pengadilan tinggi yang disebutkan tertulis dengan kode akhiran PT BDG. Atas dasar itu Buni Yani menolak dirinya dieksekusi untuk mulau menjalani hukuman Jumat besok.

Kuasa hukum Buni Yani telah meminta agar penahanan Buni Yani ditangguhkan. Permohonan tersebut disampaikan setelah salinan putusan yang diterima pihaknya dianggap kabur karena tidak adanya penegasan putusan pengadilan tinggi sebelumnya.

"Padahal, putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.

MA telah menolak permohonan kasasi Buni Yani yang divonis Pengadilan Negeri Depok 1 tahun dan 6 bulan penjara. Pihak Kejaksaan berencana untuk mengeksekusi penahanan terhadap Buni Yani karena kasasinya ditolak MA. Dia akan ditahan pada 1 Februari 2019.

Baca juga: Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com