Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Amankan 3 WNA Berdalih Ingin Masuk Klub Bola hingga Lanjutkan Studi

Kompas.com - 31/01/2019, 23:55 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Petugas Imigrasi Depok mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran selama berada di Indonesia.

Tiga WNA yang diamankan yaitu, EMN asal Nigeria, KP asal Sinegal dan ESN warga negara Nigeria.

Humas Imigrasi Depok, Newin mengatakan, penangkapan ketiga warga asing tersebut merupakan hasil operasi intelijen berdasarkan laporan masyarakat.

“Mereka kami amankan karena terbukti masa tinggalnya sudah habis atau overstay,” ucap Newin di Imigrasi Depok, Jalan Boulevard, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: WNA Prancis yang Kabur dari Tahanan Polda NTB Diduga Suap Oknum Polisi

EMN, masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Oktober 2018 dengan menggunakan visa kunjungan.

“Ia disini telah melebihi izin tinggal yakni lebih dari 60 hari dengan berdalih masih menunggu jawaban apakah di kontrak atau tidak di salah satu klub bola besar di Jawa Barat,” ucap Newin.

Kemudian KP, pria asal Sinegal mengaku akan bekerja di salah satu perusahaan Garmen.

“KP datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pada 30 Oktober 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ucap Newin.

Lalu ESN, warga nigeria masuk pada 3 November 2018 menggunakan visa kunjungan juga dan telah overstay, lebih dari 60 hari.

ESN mengaku akan belajar di Indonesia meskipun sudah overstay.

“Lucu memang pengakuan yang satu ini (ESN) baru ngaku akan studi ini lucu. Akhirnya kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lanjutan,” ucap Newin

Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga laptop, tujuh ponsel, satu kamera, dua jam tangan, dan sejumlah dokumen.

Ia mengatakan, pihaknya pun akan menyelidiki lebih dalam temuannya tersebut.

“Apabila diduga ada kejahatan lain selain tindak pidana ke imigrasian kita tidak akam menutup kemungkinan kalau proses lebih lanjut. Ini kita akan dalami pada proses lebih lanjut,” ujar Newin.

Adapun pasal yang dijerat terhadap ketiga pelaku yakni Pasal 78 terkait orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya lebih dari 60 hari.

“Kita akan lakukan pendeportasian dan akan kita masukan dalam daftar cekal tidak boleh mausk ke negara kita,” tutur Newin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com