JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah ketentuan jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lewat Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 yang diundangkan pada 22 Februari 2019.
Pasal 17 Ayat (2) dalam peraturan itu berbunyi, "Jumlah keanggotaan TGUPP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah".
Baca juga: Anies Rombak Susunan TGUPP
Di aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 yang diubah sebagian isinya lewat Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, jumlah anggota TGUPP dibatasi paling banyak 73 sesuai dengan Pasal 19.
Jumlah itu masing-masing tujuh anggota untuk bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang pencegahan korupsi.
Adapun sisanya, yakni 45 anggota, bekerja di bawah bidang percepatan pembangunan.
Sama seperti aturan sebelumnya, keanggotaan TGUPP bisa berasal dari PNS ataupun non-PNS.
Selain mengubah ketentuan jumlah, Anies juga mereorganisasi bidang-bidang TGUPP.
TGUPP yang sebelumnya terdiri dari lima bidang kini direorganisasi menjadi empat bidang.
Baca juga: Dapat Anggaran Rp 19 M, TGUPP DKI Diminta Bekerja Lebih Optimal
Dalam Pasal 7 disebutkan bidang-bidang TGUPP kini adalah bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.
Peraturan baru mengenai TGUPP ini bisa diakses melalui situs jaringan dan informasi hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di jdih.jakarta.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.