Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Regulasi Kemenhub, Ojek "Online" Berharap soal Tarif Segera Diatur

Kompas.com - 20/03/2019, 08:48 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek online yang diundangkan pada 11 Maret 2019 lalu.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 itu berisi beberapa poin utama yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.

Namun, informasi penerbitan aturan ini belum sampai ke telinga para pengemudi ojek online.

"Belum tahu saya" ungkap Sendi (33) saat ditemui Kompas.com di Jalan Palmerah Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (19/3/2019) malam.

Baca juga: Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online

Ia menuturkan, pemerintah perlu menyosialisasikan aturan ini sesegera mungkin agar para driver tahu payung hukum yang mengikat mereka.

Pengemudi lainnya, Ivan Danovan (23) juga mengaku belum mengetahui aturan tersebut.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah telah membuat payung hukum untuk mereka.

"Lebih baik begitu (ada aturan pemerintah), karena kita dari dulu susah tanpa payung hukum, dari dulu kan kita nuntut itu," kata Ivan.

Namun, ia berharap peraturan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai driver, seperti soal tarif.

Sebab, lanjut Ivan, soal harus mengenakan jaket atribut ojek online, tidak boleh pakai sendal, hingga keselamatan berkendara sebenarnya sudah diatur oleh perusahaan aplikator.

Baca juga: Ada Regulasi Kemenhub, Ojek Online Yakin Penumpang Semakin Banyak

"Kalau hanya safety riding sebenarnya sudah ada dari perusahaan, tinggal yang perlu diatur itu sebenarnya nya masalah tarif sama keamanan di jalan dan asuransi kesehatan," ujarnya

Leo Darmawan (33) seorang pengemudi ojek online yang tengah mengantre untuk memesan makanan di McDonald Palmerah juga mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.

Ia juga belum bisa memberi sikap apakah setuju dengan undang-undang tersebut atau malah balik memprotesnya.

"Kalau belum dijalani sih kita belum tahu, kecuali kalau sudah jalan kita tahu untung ruginya," kata Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com