Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Regulasi Kemenhub, Ojek "Online" Berharap soal Tarif Segera Diatur

Kompas.com - 20/03/2019, 08:48 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek online yang diundangkan pada 11 Maret 2019 lalu.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 itu berisi beberapa poin utama yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.

Namun, informasi penerbitan aturan ini belum sampai ke telinga para pengemudi ojek online.

"Belum tahu saya" ungkap Sendi (33) saat ditemui Kompas.com di Jalan Palmerah Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (19/3/2019) malam.

Baca juga: Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online

Ia menuturkan, pemerintah perlu menyosialisasikan aturan ini sesegera mungkin agar para driver tahu payung hukum yang mengikat mereka.

Pengemudi lainnya, Ivan Danovan (23) juga mengaku belum mengetahui aturan tersebut.

Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah telah membuat payung hukum untuk mereka.

"Lebih baik begitu (ada aturan pemerintah), karena kita dari dulu susah tanpa payung hukum, dari dulu kan kita nuntut itu," kata Ivan.

Namun, ia berharap peraturan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai driver, seperti soal tarif.

Sebab, lanjut Ivan, soal harus mengenakan jaket atribut ojek online, tidak boleh pakai sendal, hingga keselamatan berkendara sebenarnya sudah diatur oleh perusahaan aplikator.

Baca juga: Ada Regulasi Kemenhub, Ojek Online Yakin Penumpang Semakin Banyak

"Kalau hanya safety riding sebenarnya sudah ada dari perusahaan, tinggal yang perlu diatur itu sebenarnya nya masalah tarif sama keamanan di jalan dan asuransi kesehatan," ujarnya

Leo Darmawan (33) seorang pengemudi ojek online yang tengah mengantre untuk memesan makanan di McDonald Palmerah juga mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.

Ia juga belum bisa memberi sikap apakah setuju dengan undang-undang tersebut atau malah balik memprotesnya.

"Kalau belum dijalani sih kita belum tahu, kecuali kalau sudah jalan kita tahu untung ruginya," kata Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com