Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojol Keluhkan Belum Adanya Penentuan Tarif Dalam Permenhub Terbaru

Kompas.com - 20/03/2019, 22:54 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan tidak adanya mekanisme penentuan tarif dalam peraturan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan pada 11 Maret lalu.

Hal tersebut disampaikan sejumlah pengendara ojek online di kawasan Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/3/2019).

"Saya rasa kerja sebagai pengemudi ojol ini makin susah ya. Soalnya aturan baru juga enggak mengatur soal ketentuan tarif. Jadi saya juga merasa tidak diuntungkan," kata salah satu pengemudi ojek lain bernama Juki (44).

Baca juga: Aplikator Dinilai Potong Biaya Terlalu Banyak dari Ojek Online

Senada dengan Juki, Zaki (33) menyebutkan bahwa sebagian besar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut sudah dijalankan. Seperti penggunaan helm berstandar SNI, menggunakan kendaraan sesuai data di aplikasi, hingga kewajiban menggunakan sepatu.

"Sebagian besar sudah dilakuin selama ini. Jadi gak ada perubahan. Kalau mau bikin aturan yang ada perubahannya ya soal tarif harga itu saja. Karena saat ini 20 persen pemasukan sekali antar penumpang itu masuk buat perusahaan aplikator," kata dia.

Keduanya berharap pemerintah segera mengeluarkan penetapan harga. Jika tidak, pengemudi ojol akan semakin susah mencari nafkah.

"Kami harus kejar poin buat dapat bonus uang, itu bisa kerja dari pagi pukul 06.00 WIB sampai malem pukul 22.00 WIB. Iya kalau nyampai poinnya, kalo enggak, ya pendapatan cukup buat nutup biaya bensin aja," papar Zaki.

Adi (30) mengungkapkan, dirinya setuju dengan peraturan yang ada, terutama pada Pasal 5 Ayat (2) tentang kesamaan identitas pengemudi pada aplikasi dengan pengemudi yang melayani.

"Ya saya sih setuju aja ya. Terutama soal identitas pengemudi di aplikasi harus sama dengan pengemudi yang menjemput. Ini perlu diatur. Soalnya ada beberapa kasus penjualan akun antar pengemudi," ujarnya.

Adi mengatakan penjualan akun tidak banyak terjadi, namun ada.

"Biasanya karena driver sudah dapat kerjaan baru, jadi akunnya dijual. Soal berapa nominalnya saya enggak tahu, enggak banyak juga kasusnya, tapi ada," kata dia.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu mengatur beberapa aspek utama terkait ojek online seperti keselamatan, kenyamanan, keamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com