JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan tidak adanya mekanisme penentuan tarif dalam peraturan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan pada 11 Maret lalu.
Hal tersebut disampaikan sejumlah pengendara ojek online di kawasan Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/3/2019).
"Saya rasa kerja sebagai pengemudi ojol ini makin susah ya. Soalnya aturan baru juga enggak mengatur soal ketentuan tarif. Jadi saya juga merasa tidak diuntungkan," kata salah satu pengemudi ojek lain bernama Juki (44).
Baca juga: Aplikator Dinilai Potong Biaya Terlalu Banyak dari Ojek Online
Senada dengan Juki, Zaki (33) menyebutkan bahwa sebagian besar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut sudah dijalankan. Seperti penggunaan helm berstandar SNI, menggunakan kendaraan sesuai data di aplikasi, hingga kewajiban menggunakan sepatu.
"Sebagian besar sudah dilakuin selama ini. Jadi gak ada perubahan. Kalau mau bikin aturan yang ada perubahannya ya soal tarif harga itu saja. Karena saat ini 20 persen pemasukan sekali antar penumpang itu masuk buat perusahaan aplikator," kata dia.
Keduanya berharap pemerintah segera mengeluarkan penetapan harga. Jika tidak, pengemudi ojol akan semakin susah mencari nafkah.
"Kami harus kejar poin buat dapat bonus uang, itu bisa kerja dari pagi pukul 06.00 WIB sampai malem pukul 22.00 WIB. Iya kalau nyampai poinnya, kalo enggak, ya pendapatan cukup buat nutup biaya bensin aja," papar Zaki.
Adi (30) mengungkapkan, dirinya setuju dengan peraturan yang ada, terutama pada Pasal 5 Ayat (2) tentang kesamaan identitas pengemudi pada aplikasi dengan pengemudi yang melayani.
"Ya saya sih setuju aja ya. Terutama soal identitas pengemudi di aplikasi harus sama dengan pengemudi yang menjemput. Ini perlu diatur. Soalnya ada beberapa kasus penjualan akun antar pengemudi," ujarnya.
Adi mengatakan penjualan akun tidak banyak terjadi, namun ada.
"Biasanya karena driver sudah dapat kerjaan baru, jadi akunnya dijual. Soal berapa nominalnya saya enggak tahu, enggak banyak juga kasusnya, tapi ada," kata dia.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu mengatur beberapa aspek utama terkait ojek online seperti keselamatan, kenyamanan, keamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.