Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Ojek Online: Ibu yang Antar Anak Sekolah Bagaimana?

Kompas.com - 20/03/2019, 20:15 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan menerbitkan aturan terkait ojek online pada 11 Maret 2019.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang berisi beberapa poin utama yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.

Soal keselamatan, berdasarkan aturan itu, pengemudi ojek online tidak boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Baca juga: Solidaritas Ojek Online: Mengawal Rekan hingga ke Pemakaman...

Menanggapi hal itu, seorang pengemudi ojek online, Rofid (23), mengaku kurang setuju.

Menurut dia, banyak penumpangnya yang memesan ojek online dengan membawa anak atau saudaranya karena kepentingan tertentu.

Larangan lebih dari satu penumpang itu, kata dia, akan menyulitkan penumpang tersebut.

"Saya sih enggak setuju untuk yang itu ya, untuk ibu yang antar anaknya ke sekolah itu bagaimana? Kan kasian. Terus enggak setuju juga bukan karena masalah anak sekolahan saja, kalau (tujuan) di daerah yang jauh kan ribet kalau cuman boleh satu penumpang, kasihan juga," kata Rofid kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2019).

Kendati demikian, Rofid sangat setuju akan aturan lainnya, seperti harus pakai sepatu dan sarung tangan.

Menurut dia, hal itu akan membuat ojek online lebih profesional.

Baca juga: Ada Regulasi Kemenhub, Ojek Online Yakin Penumpang Semakin Banyak

Agus, pengemudi lainnya, mengaku setuju akan aturan baru tersebut. Sebab, menurut dia, aturan itu dapat membuat pekerjaan ojek online lebih teratur.

"Saya mah ikut aja mas pemerintah aturnya bagaimana, selagi tidak merugikan kita. Lagian itu saya lihat bagus kok isinya, memaksa kita lebih tertib dan teratur saja, dengan begitu kan penumpang bisa lebih banyak," ujar Agus.

Hal senada dikatakan Sena, pengemudi lainnya. Dia setuju akan aturan baru tersebut, seperti tidak memperbolehkan ojek online menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan.

"Enggak apa-apa, bagus itu. Kita siap kok enggak ambil penumpang sembarangan, asal jelas tempat buat kita ngambil atau nurunin penumpang. Itu kan enak penumpangnya juga, enggak usah ribet nyari kita," tutur Sena.

Baca juga: Titik Penjemputan Ojek Online Disediakan 200 Meter dari Stasiun MRT

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang.

Selain itu, pengemudi juga harus menggunakan jaket yang disertai identitas, celana panjang, sepatu, sarung tangan, helm berstandar SNI, dan membawa jas hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com