JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Hercules Rosario Marshal, akan menjalani sidang putusan pada Rabu (27/2/2019) siang ini.
"Iya sidang putusannya hari ini, infonya sekitar jam 14.00," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat di konfirmasi Kompas.com
Rencananya, vonis akan dibacakan oleh hakim ketua di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Hercules Merasa Difitnah atas Kasus Penguasaan Lahan PT Nila Alam
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hercules dipenjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan perusakan barang.
Namun, dalam sidang pleidoi sebelum ini, Hercules merasa difitnah JPU atas kasus penguasaan lahan tersebut.
"Saya merassa ditipu, difitnah, karena JPU tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok," kata dia pada Rabu (6/3/2019).
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Hercules Akan Sampaikan Pembelaannya Hari Ini
Ia mengaku hanya melakukan pemasangan plang di lahan sengketa antara ahli waris tanah dengan PT Nila Alam tersebut. Itu pun karena diajak seorang kuasa hukum bernama Sopian Sitepu.
"Penguasaan lahan dilakukan saudara Bobby dan kawan-kawan. Saksi juga tak ada yang melihat saya bersama Bobby. Saya hanya datang untuk melakukan pemasangan plang dengan saudara Sipian Sitepu," ujar Hercules.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.