Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Dahnil Anzar Bersaksi di Sidang Kebohongan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 11/04/2019, 07:12 WIB
Walda Marison,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Sejumlah tokoh seperti Amien Rais dan Naniek S Deyang sudah bersaksi di sidang kasus penyebaran kabar bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Kamis (11/4/2019) ini, giliran Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) PrabowoSubianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak yang dipanggil menjadi saksi.

Selain Dahnil, JPU juga memanggil Deden, Chairulah, dan Harjono untuk bersaksi.

"Iya Dahnil, yang seharusnya diperiksa Selasa kemarin," kata Kordinator Jaksa Penuntut Umum, Daroe Tri Sardono, Selasa (10/4/2019).

Chairulah dan Harjono merupakan saksi dari pihak pendemo yang seharusnya datang pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: 4 Kesaksian Said Iqbal: Ratna Sarumpaet Menangis hingga Ingin Bertemu Prabowo

Nama Dahnil dalam beberapa persidangan sebelumnya sempat disebut lantaran ikut dalam pertemuan di lapang Polo, Bogor (2/10/2018). Dalam pertemuan itu, turut hadir Prabowo Subianto, Nanik S Deyang, Said Iqbal, dan Amien Rais.

Ratna Sarumpaet saat memasuki mobil tahanan seusai menjalani persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Sealtan, Selasa (9/4/2019).KOMPAS.COM/PAVEL TANUJAYA Ratna Sarumpaet saat memasuki mobil tahanan seusai menjalani persidang di Pengadilan Negeri Jakarta Sealtan, Selasa (9/4/2019).
Dipertemuan itulah Ratna menceritakan kebohonganya yang menjadi korban penganiayaan.

Sedangkan Deden merupakan saksi yang sebelumnya disebutkan dalam persidangan kemarin.

Deden mempunyai peran mempertemukan Ratna denga Ruben, mantan pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua. Ruben ingin bertemu Ratna karena ingin minta tolong bantuan pencarian dana pembangunan Papua yang diduga di klaim oleh pemerintah.

Baca juga: Hakim Kembali Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Daroe memastikan ke empat saksi datang dalam persidangan hari ini.

"Pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," katanya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Bantah Pernah Kirim Foto Saat Wajah Lebam, Ratna Sarumpaet Sebut Ruben Penipu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com