Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Pernah Kirim Foto Saat Wajah Lebam, Ratna Sarumpaet Sebut Ruben Penipu

Kompas.com - 09/04/2019, 17:49 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tak puas dengan keterangan dari saksi Ruben di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ratna bahkan menyebut mantan Pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Papua itu seorang penipu.

Hal ini dikarenakan Ruben memberikan pernyataan yang salah tentang Ratna mengirim foto dalam keadaan lebam kepada dirinya via WhatsApp.

Padahal, menurut Ratna, dirinya tak pernah mengirimkan foto tersebut.

"Yang saksi kedua sebenarnya itu penipu. Orang dia udah dipenjara kok sekarang. Ruben itu dia memang kasusnya dia itu penipuan dan kasus yang saya," ujar Ratna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Peluk Said Iqbal Usai Sidang Kasus Hoaks

Ratna kembali mengatakan, Ruben saat ini sedang dipenjara karena kasus penipuan.

"Yang namanya Ruben itu dia sudah tahanan sekarang," ungkap Ratna.

Berbeda dengan kesaksian Ruben, Ratna merasa puas dengan keterangan saksi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Ratna menyebut keterangan Said di pengadilan sudah berdasarkan fakta.

"Kesaksian Said Iqbal benar," kata Ratna.

Ratna enggan berkomentar lebih jauh soal persidangan lanjutan yang baru saja diikutinya.

Sebelumnya, Ruben hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet di PN Jaksel.

Baca juga: Saksi Mengaku Cuek Saat Dikirimi Foto Wajah Ratna yang Lebam

Selain Ruben turut hadir Presiden KSPI Said Iqbal, Chairulah, dan Harjono.

Ruben merupakan saksi yang sempat disebut dalam persidangan sebelumnya lantaran pernah datang ke rumah Ratna setelah pengakuan Ratna bahwa dirinya berbohong soal penganiayaan.

Dalam kesaksiannya Ruben mengatakan sempat dikirimkan foto wajah Ratna dalam keadaan lebam via wasap.

Foto tersebut dikirim Ratna sendiri sebelum bertemu dengan dirinya di hotel Grand Mercure, Kemayoran pada 26 September 2019.

"Saya dikirimkan foto sama ka Ratna, itu dikirimkan sebelum tanggal 26," ujar Ruben di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Atas perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com