Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Pemilih Tetap Bisa Mencoblos di Atas Pukul 13.00 WIB

Kompas.com - 16/04/2019, 17:16 WIB
Dean Pahrevi,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemilih masih bisa mencoblos surat suara di atas pukul 13.00 WIB di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalkan sudah terdaftar dalam antrean untuk mencoblos di TPS sebelumnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, pukul 13.00 WIB bukanlah batas akhir pencoblosan, melainkan batas waktu untuk pemilih daftar antrean mencoblos surat suara di TPS.

"Pemungutan suara sendiri itu pendaftaran akhir di jam satu siang, tapi untuk pemungutan suara itu sendiri bisa lebih dari jam satu siang tergantung pemilih yang masuk ke dalam antrean," kata Nurul di Kantor KPU Kota Bekasi, Selasa (16/4/2019).

Nurul menjelaskan, pemilih bisa mencoblos surat suara di atas pukul 13.00 WIB asalkan sudah terdaftar dalam antrean sebelum pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Djarot Sebut Aturan soal Waktu Pencoblosan Terlalu Kaku

"Boleh (mencoblos) kalau antreannya masih panjang sampai jam 2 juga boleh. Yang penting mereka sudah ada di daftar hadir sebelum jam 1 itu," ujar Nurul.

Pemilih dinyatakan tidak bisa mencoblos apabila sampai lebih dari pukul 13.00 WIB belum mendaftarkan diri dan hadir di TPS. Adapun TPS sudah dibukan pada pukul 07.00 WIB.

Kendati demikian, diimbau kepada para pemilih agar datang lebih awal ke TPS. Hal itu untuk mencegah penumpukan antrean pemilih.

Baca juga: Ketua DPR Minta KPU Beri Tambahan Waktu Pencoblosan di Hongkong

"Untuk warga yang sudah terdaftar dalam DPT, mengimbau agar datang sejak pagi, untuk mencegah adanya penumpukan pemilih di akhir pemungutan suara," ujar Nurul.

Adapun berdasarkan hasil simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan KPU RI beberapa waktu lalu, didapati bahwa setiap pemilih rata-rata menghabiskan waktu selama 5 menit untuk mencoblos.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, KPU Diminta Fokus soal Distribusi Logistik Pemilu

Sementara itu, dalam satu TPS, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal 300 pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com