JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus Partai Gerindra, Permadi (74), dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan.
Laporan terhadap Permadi itu menindaklanjuti laporan model A terhadap Permadi yang telah dibuat aparat kepolisian.
"Enggak perlu membuat laporan polisi (LP) lagi. (Kedatangan saya) menindaklanjuti LP yang sudah ada, katanya (dibuat) oleh tim cyber (Polda Metro Jaya). Nah, itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," kata Fajri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019) malam.
Fajri mengatakan, Permadi dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada video yang beredar di media sosial.
Baca juga: Diperiksa 8 Jam, Permadi Ceritakan Pertemuan di UBK
Dalam video tersebut, Permadi menyebutkan Indonesia tidak dapat mengikuti aturan konstitusi yang berlaku saat ini.
"Saya lihat videonya tadi pagi. (Dalam video ada pernyataan) jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini. Kalau saya tonton, isinya itu bahwa Indonesia tidak bisa lagi tunduk ke konstitusi hukum Indonesia. Itu yang saya tangkap," ungkap Fajri.
Permadi juga dinilai menyebarkan ujaran dengan menjelekkan salah satu suku di Indonesia.
Fajri mengaku telah menunjukkan video rekaman yang memuat pernyataan Permadi itu kepada aparat kepolisian. Video tersebut ia dapatkan dari YouTube.
Selanjutnya, ia menyerahkan proses hukum atas laporannya itu kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Tadi saya hanya menunjukkan beberapa video yang diunggah di YouTube. Itu berpotensi menyulut kebencian orang yang menonton video itu," kata dia.
Permadi yang juga dikenal sebagai paranormal itu pernah bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Baca juga: Tulis Ujaran Kebencian di Facebook, Seorang Pria di Kapuas Hulu Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.