Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencegahan Kivlan Zen yang Tak Sampai 24 Jam

Kompas.com - 12/05/2019, 08:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019).

Pencegahannya itu berkaitan dengan status Kivlan sebagai saksi dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang sedang diusut oleh Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

"Akan dipanggil sebagai saksi Senin (13/5/2019) besok (atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong. Penyidiknya Mabes Polri, kita gabungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Namun, pencegahan itu rupanya tak berlangsung lama. Pada Sabtu dini hari kemarin, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut pencegahan terhadap Kivlan.

"Tadi pagi jam 03.00 pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh (Ditjen) Imigrasi dan dicabut Imigrasi," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando, Sabtu siang.

Baca juga: Ini Alasan Polri Minta Status Cekal Kivlan Zen Dicabut

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, menyebut, pihak Imigrasi mestinya berhati-hati sebelum mencegah Kivlan ke luar negeri.

Sebab, ia merasa kliennya dirugikan oleh pencegahan tersebut. Apalagi, kata Pitra, Kivlan masih diikuti oleh orang yang disebutnya polisi pada Jumat lalu meski Kivlan sudah menerima surat pencegahan.

"Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau, bahkan Kivlan Zen menyatakan dikejar-kejar layaknya seorang penjahat," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu siang.

Lebih lanjut, Pitra membantah bahwa kliennya hendak pergi ke luar negeri pada Jumat lalu. Ia mengatakan, Kivlan saat itu ingin terbang ke Batam menemui keluarganya.

"Hari ini dia bersama cucu-cucunya dan anaknya, tidak ada penangkapan terhadap beliau, tidak ada (status) tersangka terhadap beliau," ujar Pitra.

Sementara itu, Sabtu kemarin, Kivlan melaporkan balik orang yang melaporkannya dalam kasus dugaan makar yaitu seorang warga bernama Jalaludin.

Pitra mengatakan, kliennya berniat makar melainkan hanya berunjuk rasa. Menurut dia, unjuk rasa bukan kegiatan terlarang dan sudah dijamin oleh konsitusi.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," ujar Pitra.

Baca juga: Ditjen Imigrasi: Pencabutan Cegah Kivlan Zen atas Permintaan Kepolisian

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com