JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua Joni mencecar Ratna Sarumpaet selaku terdakwa dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Joni bertanya kepada Ratna kenapa tidak mau mengaku menjalankan operasi plastik kepada kerabatnya.
"Kenapa enggak bilang saja operasi?" tanya Joni.
"Harusnya seperti itu (bicara jujur)," jawab Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Berbohong karena Malu Sudah 4 Kali Operasi Plastik
Joni pun bertanya lagi kenapa tidak berkata jujur. Ratna terdiam beberapa saat.
Setelah diam beberapa saat, Hakim Joni pun bertanya kembali kenapa memilih alasan daniaya.
"Karena yang paling mendekati oleh muka saya ya Penganiayaan. Pada saat itu yang terpikir itu dan itu yang masuk akal," jawab Ratna.
"Emang operasi diharamkan? Enggak kan? Kenapa saudara katakan harus penganiayaan?" tanya Joni lagi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Tak Izinkan Nanik S Deyang Unggah Foto Wajah Lebam ke Medsos
Ratna pun kembali terdiam. Sambil sedikit menggeleng-gelengkan kepala, Ratna mengaku tidak tahu kenapa dirinya harus berbohong saat itu.
"Saya enggak tahu apa sebab saya memutuskan kenapa saya harus cari alasan," jawabnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika foto lebam wajah Ratna Sarumpaet beredar luas di media sosial.
Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong.
Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.