JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria yang mengajak massa melempar kotoran kepada polisi saat aksi 22 Mei 2019 lalu.
Dua pria bernama Heru Widiyantoro (31) dan Dwi Septiyanto (27) ditangkap di rumah masing-masing di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur pada Minggu (26/5/2019).
Dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut, salah satu pelaku mengajak orang-orang untuk mengumpulkan kotoran dan dimasukkan ke kendaraan taktis milik aparat.
Baca juga: KPAI Sebut Ada Guru Ngaji yang Membawa Anak-anak Ikut Aksi 21-22 Mei
"Percuma kita enggak bisa melawan pakai batu, enggak bisa, pakai perasaan enggak bisa, dia pakai gas air mata. Kita harus pakai *** yang gede-gede, bener kita masukin ke dalam panser pakai ***," ucap Heru yang menggunakan seragam ojek online di dalam video tersebut.
"*** kemarin kalau bisa, yang minggu lalu," timpal Dwi yang juga ada di dalam video tersebut,"
Video itu mereka buat saat menyaksikan kerusuhan di flyover Cideng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Komnas HAM Dukung Kepolisian Ungkap Fakta di Balik Kerusuhan 22 Mei
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena diduga melakukan provokasi terhadap aparat.
"Delik pidana ini dilakukan dua orang pada Rabu (22/5/2019) dengan kata-kata yang tidak senonoh, tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI maupun Polri yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan rusuh," ujar Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Senin (27/5/2019).
Kepolisian telah berkonsultasi dengan saksi ahli bahwa perkataan mereka memang ditujukan kepada aparat.
Baca juga: Fadli Zon: Komnas HAM Dilibatkan Investigasi Kematian Warga Saat Kerusuhan 22 Mei
"Terhadap dua tersangka ini dijerat Pasal 45 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman maksimal enam tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.