Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi dan Kontribusi Tambahan 15 Persen yang Kembali Dipertanyakan

Kompas.com - 20/06/2019, 12:30 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkit pasal kontribusi tambahan yang dulu diperjuangkannya saat menyusun dasar hukum reklamasi pantai utara Jakarta. Ahok mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) saat itu tak kunjung disahkan karena disandera DPRD terkait adanya pasal tentang kontribusi tambahan tersebut.

"Iya itu yang disandera oknum DPRD. Hanya pasal soal 15 persen aja DPRD tidak mau ketok palu, khususnya Taufik cs dan Sanusi," kata Ahok kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Ahok mempertanyakan alasan DPRD menolak kewajiban kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang diajukannya. Padahal, kata Ahok, kontribusi tambahan itu penting untuk membangun infrastruktur DKI Jakarta. Ia mengeklaim, dunia usaha tak ada yang menolak usulan itu.

Baca juga: M Taufik Bantah Ahok soal Kontribusi Tambahan 15 Persen untuk Pengembang Reklamasi

"Ada apa dengan oknum DPRD menolak 15 persen kontribusi tambahan buat Pemda DKI untuk membangun infrastruktur? Dan para pengembangnya mayoritas BUMD DKI dan swasta tidak ada yang keberatan dikenakan tambahan kontribusi 15 persen tersebut," ujar Ahok.

Dia pun menuding ada motif tertentu di balik penolakan usulan itu oleh DPRD.

"Apa oknum DPRD berpikir mau nekan pengusaha reklamasi agar tidak dapat IMB? Sekaligus nawarin nego 15 persen? Tanya ke Taufik aja yang mimpin bahas perda tersebut!" kata Ahok.

Taufik yang dimaksud Ahok adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.

Dengan "tersanderanya" Perda RZWP3K itu membuat Ahok akhirnya menerbitkan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota untuk melegalkan pembanguanan di pulau reklamasi.

Ia merasa kini dikambinghitamkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan yang telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D.

Di Pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh aparata Pemprov DKI pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.

Langkah penerbitan IMB itu menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi dinilai tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Anies beralasan IMB terbit tanpa perda karena Ahok telah memberikan celah hukum yakni Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota.

Anies menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari bawahannya soal alasan penerbitan pergub alih-alih mengupayakan perda yang kedudukannya lebih tinggi.

Menurut jajaran di bawahnya, pembahasan perda terpaksa berhenti. Sebab, Ketua Komisi D DPRD DKI saat itu, Sanusi, tertangkap tangan oleh KPK ketika menerima suap dari pengembang reklamasi, yakni Presiden Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

"Beberapa anggota DPRD diperiksa KPK bahkan ada yang ditahan, itu sekitar pertengahan 2016, tetapi apa sebabnya kemudian keluar pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," kata Anies.

Baca juga: Tudingan Anies dan Jawaban Ahok soal Reklamasi

Tak ada kontribusi tambahan

Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah mengatakan, pengembang proyek reklamasi sudah membayar kontribusi tambahan agar bisa membangun. Ia mengatakan, kontribusi sudah terlanjur diserahkan, sehingga pengembang harus diizinkan untuk membangun.

"Kasihan dong orang sudah nyumbang buat infrastruktur DKI, ada yang waduk-waduk, ada yang bikin tanggul. Ada yang bikin jalan inspeksi, kan begitu, toh enggak mungkin hilang," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Menurut Saefullah, kontribusi tambahan sudah dikonversi menjadi pembangunan. Ia mengatakan DKI tak lagi memerlukan aturan soal kontribusi tambahan karena tidak ada lagi reklamasi. Empat pulau hasil reklamasi yang sudah terlanjur terbangun akan dianggap sebagai perluasan daratan atau pantai.

"Tidak ada lagi konsep pulau, jadi konsepnya pantai, bagian dari daratan, termasuk yang di perluasan (seperti) Pantai Ancol," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com