JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menjeratnya.
Surat permohonan itu dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah ke Polda Metro Jaya pada Kamis (20/6/2019).
"Kita mengajukan penghentian penyidikan dalam kasus makar ini. Diajukannya kepada Bapak Kapolri, tembusan kepada bapak Kapolda," kata Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Kejaksaan Masih Teliti Berkas Kasus Eggi Sudjana
Alamsyah mengatakan, kliennya mengajukan SP3 dengan alasan polisi dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eggi sebagai kasus dugaan makar.
"Alasannya (pengajuan SP3) karena belum cukup dua alat bukti (untuk menetapkan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar). Jelas itu, kan, hak penyidik untuk berkeyakinan bahwa mereka memiliki cukup alat bukti," ujarnya.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Baca juga: Eggi Sudjana Kembali Diperiksa, Penyidik Tanyakan Hal Ini
Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Saat ini, Eggi telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Berkas perkara tahap pertama Eggi juga telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Juni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.