JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan pemisahan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi dua dinas terpisah. Usulan ini disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6/2019).
"Pemisahan urusan kebudayaan dengan urusan pariwisata untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat yang majemuk melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat," kata Anies dalam pidatonya, Senin siang.
Anies menilai urusan kebudayaan punya beban kerja dan produktivitas besar dengan tipologi A.
Selain itu, Dinas Kebudayaan dibutuhkan berdiri sendiri untuk menunjang percepatan capaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.
Baca juga: Suku Dinas Pariwisata Jakbar Barat Akan Gelar Festival Pecinan 2019
Pembentukan dinas baru itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.
Saat ini, bidang pariwisata dan kebudayaan disatukan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Di Disparbud saat ini ada bidang pengkajian dan pengembangan, bidang sumber daya kebudayaan, bidang industri pariwisata, bidang pengelolaan daya tarik destinasi, serta bidang pemasaran.
Berdasarakan keterangan di jakarta-tourism.go.id, sebelum Disparbud Jakarta terbentuk, pemerintah terlebih dahulu mendirikan Badan Pengembangan Pariwisata DKI Jakarta (BAPPARDA JAYA) pada 7 Februari 1967 sebagai bentuk realisasi Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 103/4TAP/2/66.
Bapparda Jaya merupakan cikal bakal berdirinya Disparbud Jakarta. Meski secara administratif Disparbud Jakarta baru berdiri pada tanggal 2 September 1970, namun tanggal 7 Februari-lah yang ditetapkan sebagai hari jadi Disparbud Jakarta.
Beberapa dekade setelahnya, berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2008 tentang Organisasi Daerah, Dinas Pariwisata yang berafiliasi pada Dinas Museum & Kebudayaan pada akhirnya digabung menjadi Dinas Pariwisata & Kebudayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.