Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dituntut Mati, Kuasa Hukum Bilang Dosa Jangan Dibalas Dosa

Kompas.com - 08/07/2019, 16:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Harris Simamora, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, memohon kepada majelis hakim untuk menolak tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.

Dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/7/2019), kuasa hukum Harris, Alam Simamora, mengajak majelis hakim maupun JPU merenungkan kembali tuntutan hukuman mati atas tindakan Harris pada November 2018.

"Marilah kita melihat ke dalam hati yang paling dalam dan bertanya, 'apakah saya telah melaksanakan tugas sesuai dengan hati nurani, apakah saya telah menegakkan keadilan dalam perkara ini'. Hanya Tuhanlah yang tahu. Kita sebagai manusia yang beragama sangat meyakini hidup dan matinya manusia ditentukan oleh Tuhan," kata Alam saat membacakan duplik alias tanggapan terhadap replik JPU yang telah dibacakan Rabu lalu.

Baca juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Alam menilai, tuntutan hukuman mati terhadap Harris tidak jauh berbeda dengan tindakan keji kliennya itu yang telah menewaskan empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.

"Apakah kita sebagai sesama manusia berhak mencabut nyawa manusia yang membunuh tersebut?" kata Alam.

Alam menyatakan, Harris Simamora pantas mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. Namun, dia menilai bahwa tuntutan mati yang dilayangkan JPU bisa mengorbankan rasa keadilan bagi Harris sebagai terdakwa karena pembuktian yang dianggap lemah.

"Terdakwa sebagai warga negara juga berhak untuk mendapat peradilan yang fair, adil dan berimbang. Janganlah, walau hanya dengan pembuktian yang lemah di persidangan, penuntut umum tetap menuntut pidana mati bagi terdakwa hanya karena perkara ini mendapat perhatian yang besar dari masyarakat," ucap Alam.

JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada 27 Mei lalu. Harris dianggap melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Harap Diberi Kesempatan Hidup

Dalam nota pembelaannya pada 25 Juni 2019, Harris berjanji jika permohonannya dikabulkan majelis hakim, dirinya akan memperbaiki hidupnya menjadi lebih baik. Namun, pada Rabu lalu, JPU menolak seluruh butir nota pembelaan Harris.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 22 Juli ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com