BEKASI, KOMPAS.com - Senin (8/7/2019) kemarin, seharusnya Sri Wahyuni (60) terbang ke Tanah Suci dari Asrama Embarkasi Haji Bekasi bersama suaminya, Suwarno (62). Keduanya masuk dalam kloter 6 calon haji asal Jawa Barat yang bakal berangkat haji tahun ini.
Akan tetapi, penyakit gagal ginjal yang diidap Suwarno membuat suaminya tak diizinkan berangkat ke Mekkah. Pasalnya, penyakit Suwarno terbilang kronis karena telah mencapai stadium empat.
"Gagal ginjal stadium 4 itu harus rutin cuci darah," ujar Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Jakarta-Bekasi Bidang Kesehatan Yani Dwiyuli Setiani, saat ditemui di Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Selasa (9/7/2019) siang.
Atas penilaian dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Suwarno tidak diperbolehkan berangkat.
Baca juga: Tiga Calon Jemaah Asal Jawa Barat Batal Berangkat Haji karena Hamil Muda dan Alasan Kesehatan
"Kita lihat wajahnya sudah pucat pas pemeriksaan. Dia sudah pakai kursi roda juga. Kita rujuk, dokter tidak memberikan rekomendasi," kata Yani.
Suwarno sedang dirawat di rumah sakit ketika PPIH Jakarta-Bekasi memutuskan bahwa ia tak diizinkan berangkat ke Mekkah. Mendengar kabar tersebut, pupuslah harapan Sri Wahyuni untuk menunaikan haji di usianya yang kian senja.
"Saat kita tentukan batal (berangkat), Pak Suwarno lagi dirawat. Istrinya patah semangat, kami suruh istriahat, dia enggak mau. Mereka juga sudah usia lanjut ya, sudah uzur," kata Yani.
"Mau nemenin Bapak saja," ucap Sri Wahyuni, sebagaimana ditirukan Yani.
Baca juga: Cerita di Balik Calon Haji Batal Berangkat, Hamil 5 Bulan hingga Malu Pulang Kampung
Wajar jika Sri Wahyuni patah semangat. Sebab, sebelumnya Suwarno telah melalui 2 pemeriksaan kesehatan serupa di daerah asalnya, Bandung, Jawa Barat. Dia dinyatakan lolos hingga diperbolehkan mendaftar ke Asrama Haji Embarkasi Bekasi sebagai tahap akhir sebelum calon haji terbang ke Saudi.
Di Bekasi, dalam pemeriksaan terakhir, ia tak lolos kesehatan.
"Saat saya tanya ke anggota di Bandung, yang bersangkutan belum sampai segitu (parah penyakitnya), masih memungkinkan (berangkat haji)," kata Yani.
Peraturan Menteri Kesehatan
Mengenai alasan kesehatan yang dapat menjegal seorang calon haji ke Tanah Suci telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan sejumlah kriteria istithaah kesehatan jemaah haji, yakni (1) memenuhi syarat; (2) memenuhi syarat dengan pendampingan; (3) tidak memenuhi untuk sementara; (4) tidak memenuhi.
"Mungkin saat tes kesehatan sebelumnya, dia (Suwarno) masih dikategorikan tidak memenuhi istithaah untuk sementara. Barangkali ada usaha sampai bisa lolos ke embarkarsi, tapi pas kita screening lagi, dapat (penyakitnya)," tutur Yani.