JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menghadapi vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Sebelum vonis dijatuhkan, Ratna berharap hakim memutusnya tidak bersalah dan bisa langsung membebaskannya.
Menurut Ratna, tak ada fakta-fakta yang membuktikan dirinya bersalah selama persidangan digelar.
"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui saya rasa kalian juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum," ujar Ratna sebelum sidang di PN Jakarta Selatan digelar.
Dia berharap putusan hari ini bisa membebaskanya dari jeratan hukum.
Baca juga: Hakim Akan Jatuhkan Vonis atas Ratna Sarumpaet Hari Ini
"Bebas, aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya ya bebas dong, enggak ada faktanya," ucap dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan didirnya. Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.