Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan DPR Janji Evaluasi Pemilu Serentak yang Tewaskan Ratusan Petugas KPPS

Kompas.com - 12/07/2019, 13:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI berjanji akan mengevaluasi sistem pemilu di masa datang, menyusul tragedi meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam Pemilu 2019.

"Prinsipnya, pemilu akan dievaluasi format penyelenggaraannya. Apakah pemilu serentak dilanjutkan atau tidak, bagaimana bentuknya, agar tidak ada korban seperti sekarang," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, di kantor KPU Kota Bekasi, Jumat (12/7/2019), saat menghadiri acara penyerahan secara simbolis biaya santunan dari KPU RI kepada keluarga petugas KPPS yang gugur.

Baca juga: Keluarga Petugas KPPS Bekasi yang Gugur Dapat Santunan dari KPU

"Apakah masih layak pemilu serentak? Kalau layak, seperti apa? Apakah perlu kita antisipasi asuransi dari awal? Bisa saja nanti di undang-undang ada ketentuan asuransi. Ini perlu kajian lebih dalam dan persetujuan DPR," tambah Ilham.

Senada dengan Ilham, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron menyatakan bahwa evaluasi pemilu jadi salah satu agenda mendesak. Ia menyoroti porsi beban kerja dan waktu yang tersedia bagi petugas KPPS untuk menuntaskan pekerjaan saat pemilu serentak 17 April.

Herman mengakui, saat memutuskan pemilu legislatif dan presiden dihelat serentak, pemerintah alpa menghitung beban kerja di luar waktu pemungutan suara.

"Tentu, pada waktu simulasi, kami tidak menghitung kesiapan logistik dan sebagainya. Kita mestinya menghitung beban kerja sejak persiapan logistik, teknis pasang kursi, tenda," kata Herman.

Dia kemudian berjanji akan mengevaluasi persoalan itu, hingga merevisi Undang-undang Pemilu jika diperlukan.

Baca juga: Hasil Lengkap Penelitian UGM soal Penyebab Kematian Petugas KPPS

"Pada akhirnya, evaluasi terhadap beban kerja dan waktu tersedia sangat dipengaruhi undang-undang. Di undang-undang dibatasi, pencoblosan, dan perhitungan harus selesai saat itu juga. Tentu dalam perhitungan tersebut tidak sederhana. Pemilu serentak jadi beban berat," ujar dia.

"Nanti akan ada Pilkada 2020. Nanti akan kami evaluasi, misalkan ada asuransi bagi semua penyelenggara dan wajib pemeriksaan kesehatan," kata Herman.

Herman berjanji, jaminan asuransi sudah final, dalam artian harus diberikan pada petugas KPPS pada pemilu edisi mendatang. Walau ia juga mengakui bahwa hal tersebut kerap terbentur regulasi.

Evaluasi pemilu sendiri rencananya digodok setelah perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beres.

"Mungkin masa sidang nanti setelah 16 Agustus 2019," kata dia.

"Bukan hanya asuransi kematian, tapi kesehatan. Komitmej KPU, DPR, Bawaslu jelas, kami menyetujui asuransi. Tapi untuk mengalokasikan anggaran negara itu ada aturan dan perundang-undangan, saat terakhir kami putuskan, terkendala sistem keuangan negara," ujar Herman.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan tiap provinsi, petugas KPPS yang meninggal mencapai 527 jiwa. Angka itu berdasarkan siaran pers yang terbit pada 16 Mei lalu.

Kantor berita Antara melaporkan, jumlah tersebut berdasarkan hasil investigasi Kemenkes di 28 provinsi per tanggal 15 Mei 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com