JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya per Sabtu (13/7/2019) telah mengirim 5.800 surat tilang kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin.
Surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan terdiri dari tiga lembar kertas. Isinya adalah dua foto yang memperlihatkan pelanggaran lalu lintas oleh pemilik kendaraan.
Surat tilang itu juga mencantumkan link dan kode referensi konfirmasi pelanggaran serta tanggal dan tempat pelanggaran dilakukan.
Selain itu juga dituliskan jenis dan pasal yang dilanggar, tempat sidang dilaksanakan, dan batas waktu konfirmasi pelanggaran.
"Kita sudah bekerja sama, sudah ada MOU-nya dengan Pos Indonesia untuk mengirimkan semua jenis surat tilang di kawasan Jakarta" ungkap Kompol Muhammad Nasir, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Kirim 5.800 Surat Tilang ETLE
Nasir memastikan surat akan sampai di hari ketiga setelah kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran. Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat yang tercantum pada identitas (STNK dan BPKB) kendaraan.
"Jadi kita mengirimkan surat konfirmasi itu kepada identitas kendaraan yang ada di STNK & BPKB. Jadi kita kirimkan ke alamat tersebut, yang ditindak kendaraan pelanggarannya"
Untuk pelanggaran oleh kendaraan di luar pelat Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan integrasi sistem dengan Korlantas.
Baca juga: Dampak ETLE, Pelanggaran Lalu Lintas Turun 40 Persen
"Kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan tindakan integrasi sistem dan penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing satuan wilayah untuk menangani pelanggaran lalu lintas tersebut" ujarnya.
Hingga Sabtu (13/7/2019), terdapat 4.200 pelanggar yang masuk ke pengadilan dan mendapatkan vonis dari hakim. Selain itu, ada 2.800 pelanggar yang telah menyelesaikan tilang.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran hingga STNK diblokir ada 2.800 kendaraan. Namun 760 di antaranya telah dibuka kembali dengan melakukan pembayaran denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.