Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Tilang ETLE yang Akan Diterima Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta

Kompas.com - 16/07/2019, 17:39 WIB
Anastasia Aulia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya per Sabtu (13/7/2019) telah mengirim 5.800 surat tilang kepada pemilik kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan M.H Thamrin.

Surat tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan terdiri dari tiga lembar kertas. Isinya adalah dua foto yang memperlihatkan pelanggaran lalu lintas oleh pemilik kendaraan.

Surat tilang itu juga mencantumkan link dan kode referensi konfirmasi pelanggaran serta tanggal dan tempat pelanggaran dilakukan.

Selain itu juga dituliskan jenis dan pasal yang dilanggar, tempat sidang dilaksanakan, dan batas waktu konfirmasi pelanggaran.

"Kita sudah bekerja sama, sudah ada MOU-nya dengan Pos Indonesia untuk mengirimkan semua jenis surat tilang di kawasan Jakarta" ungkap Kompol Muhammad Nasir, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Kirim 5.800 Surat Tilang ETLE

Nasir memastikan surat akan sampai di hari ketiga setelah kendaraan terdeteksi melakukan pelanggaran. Surat tersebut akan dikirimkan ke alamat yang tercantum pada identitas (STNK dan BPKB) kendaraan.

"Jadi kita mengirimkan surat konfirmasi itu kepada identitas kendaraan yang ada di STNK & BPKB. Jadi kita kirimkan ke alamat tersebut, yang ditindak kendaraan pelanggarannya"

Untuk pelanggaran oleh kendaraan di luar pelat Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya melakukan integrasi sistem dengan Korlantas.

Baca juga: Dampak ETLE, Pelanggaran Lalu Lintas Turun 40 Persen

"Kita sudah bersurat ke Korlantas untuk dilakukan tindakan integrasi sistem dan penanganan. Jadi ada tanggung jawab di masing-masing satuan wilayah untuk menangani pelanggaran lalu lintas tersebut" ujarnya.

Hingga Sabtu (13/7/2019), terdapat 4.200 pelanggar yang masuk ke pengadilan dan mendapatkan vonis dari hakim. Selain itu, ada 2.800 pelanggar yang telah menyelesaikan tilang.

Sementara itu, pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran hingga STNK diblokir ada 2.800 kendaraan. Namun 760 di antaranya telah dibuka kembali dengan melakukan pembayaran denda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com