Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Usulan Tak Pasang Foto Presiden, Keluarga Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 16/07/2019, 21:35 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Asteria Fitriani, tersangka kasus usulan tak pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Asteria.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan penangguhan penahanan itu diajukan pihak keluarga pada Senin (16/7/2019).

"Keluarganya sudah mengajukan tapi kan sedang kita proses, kita nilai dulu, karena memang hak dari tersangka untuk mengajukan penangguhan," kata Budhi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/7/2019).

Budhi mengatakan keputusan mengabulkan atau menolak penangguhan penahanan tersebut berada pada penyidik.

Baca juga: Tersangka Usulan Tak Pasang Foto Presiden Sudah Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Ia memaparkan terdapat dua unsur yang harus dipertimbangkan untuk memenuhi permohonan penangguhan penahanan, yaitu unsur subjektif dan objektif dari penyidik.

"Unsur subjektif adalah tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti, kalau memang itu tidak terpenuhi ya mungkin dikabulkan, tinggal unsur objektif (dari penyidik) seperti apa," ucapnya.

Adapun Asteria ditahan karena dilaporkan salah seorang warga berinisal TCS atas tuduhan ujaran kebencian.

Ujaran kebencian yang dimaksud adalah postingan pada akun Facebooknya yang mengusulkan tak usah pasang foto presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.

Baca juga: Kondisi Fisik dan Mental Tersangka Usulan Tak Usah Pasang Foto Presiden Menurun

Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Kepada Penguasa.

Akibatnya, Asteria terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka tersangka dapat dilakukan penahanan. Oleh karena itu saat tersangka ditangkap hari Selasa, ini sudah (lebih) 1x24 jam. Sudah masuk penahanan," kata Budhi, Jumat (12/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com