Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Garuda Indonesia terhadap Dua YouTuber Kini Berbuah Kritik

Kompas.com - 18/07/2019, 08:45 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai kritik dilayangkan ke PT Garuda Indonesia setelah mereka melaporkan YouTuber Rius Vernandes dan Elwiyana Monica atas kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula ketika Rius, melalui akun Instagram @rius.vernandes, mengunggah Insta Story tentang menu makanan yang ditulis tangan di kelas bisnis Garuda Indonesia, pada Sabtu (13/7/2019) malam.

Rius juga mengunggah video di akun YouTube-nya. Dalam video berdurasi 21 menit 7 detik, Rius mengaku melihat penumpang lain yang duduk di depannya mendapatkan menu dengan tulisan tangan seperti yang ia unggah di Instagram pribadinya.

Rius juga mengungkapkan kekecewaannya karena kehabisan stok white wine dan merekam video penumpang lain yang punya kekecewaan yang sama.

Akibatnya pada Sabtu lalu, Garuda melaporkan Rius ke Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Garuda Indonesia Laporkan YouTuber soal Kasus Kartu Menu Tulis Tangan

Kritik Rius harusnya membangun kinerja koorporasi

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun membedah satu persatu pasal yang disangkakan kepada Rius.

Pertama, Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kemudian, Pasal 28 ayat 1 yang isinya, "setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Fickar mengatakan, unsur menyebarkan atau mendistribusikan konten sehingga dapat diakses oleh umum bisa terbukti. Namun, perlu ditelaah lagi apakah memuat sesuatu yang sifatnya mencemarkan nama baik atau tidak.

"Apakah muatannya atau kontennya itu dapat dikualifikasi sebagai mencemarkan nama baik atau tidak, atau hanya sebuah kritik saja, itu butuh kajian dan keterangan ahli," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2019).

Selain itu, Rius dan Elwi juga dijerat Pasal 310 dan 311 yang intinya tentang perbuatan fitnah dan penghinaan. Fickar mengatakan, untuk melihat apakah konten tersebut kritik atau pencemaran nama atau fitnah, baik bisa dilihat dari isi kontennya.

Baca juga: Laporan Garuda Indonesia terhadap Youtuber ke Polisi Kekang Kebebasan Konsumen

Melanggar hak digital

Jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara (SAFEnet) turut prihatin dengan kasus ini. Bahkan, SAFEnet telah membuat petisi untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dua YouTuber tersebut.

Saat dihubungi Kompas.com, Head Division Online Freedom of Expression SAFEnet Ika Ningtyas menyebut bahwa pelaporan ini merupakan bentuk pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat. Kedua hak tersebut termasuk dalam hak digital yang sudah disahkan oleh PBB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com