JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melarang penggunaan plastik sekali pakai melalui peraturan gubernur (pergub).
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan, dengan adanya larangan itu, Pemprov DKI bisa mengurangi tiga juta lembar sampah plastik dalam satu tahun.
"Sekitar tiga juta lembar kantong plastik per tahun," ujar Rahma di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Layanan Antar Makanan Sebabkan Sampah Plastik Terbanyak, Ini yang Dilakukan Go-jek
Rahma menyampaikan, angka tiga juta kantong plastik didapat berdasarkan data penggunaan kantong plastik sekali pakai oleh konsumen.
Karena itu, jika penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang, maka jumlah sampah yang berkurang mencapai tiga juta lembar per tahun.
"Itu yang masyarakat pakai atau berdasarkan data distribusi. Kita survei konsumsi masyarakat terhadap kantong plastik, itu sampai dengan tiga juta kantong plastik per tahun," kata Rahma.
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih merampungkan draf pergub tersebut.
Pergub tersebut merupakan turunan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal itu mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (bukan plastik sekali pakai) di pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar.
Baca juga: Menteri Susi Khawatir Laut Indonesia Lebih Banyak Sampah Plastik daripada Ikannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.