Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Penganiayaan yang Menyeret Kriss Hatta Kembali ke Penjara

Kompas.com - 25/07/2019, 07:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Kriss Hatta kembali terjerat dalam kasus hukum tindak pidana. Pasalnya, ia ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pria yang akrab Kriss itu juga pernah terlibat suatu tindak pidana lain. Kriss baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, awal Juli ini.

Berikut ini adalah fakta-fakta dalam kasus terbaru yang menjerat Kriss Hatta:

Alasan menganiaya

Kriss mengaku menganiaya korban sekaligus pelapor yang bernama Antony Hillenaar karena teman korban mengganggu kekasihnya di sebuah tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 6 April lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kriss merasa kesal karena kekasihnya diganggu sehingga ia terlibat adu mulut dengan teman Antony yang tak disebutkan namanya.

Baca juga: Artis Kriss Hatta Ditangkap 3 Bulan Setelah Laporan Penganiayaan Dibuat

Antony pun berniat melerai perselisihan antara Kriss dan temannya. Namun, Antony malah dipukul oleh Kriss hingga menyebabkan luka pada bagian hidung.

"Teman korban dan pelaku (Kris Hatta) cek cok. Korban datang untuk melerai, malah kena pukulan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Antony pun melaporkan Kriss ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 6 April 2019.

Polisi periksa saksi dan rekaman CCTV

Setelah menerima laporan, polisi pun menyelidiki kasus itu dengan memeriksa lima saksi dan rekaman CCTV di lokasi penganiayaan.

"Kami sudah memeriksa lima saksi yakni saksi korban, temannya (Kriss Hatta), dan satpam. Kami juga sudah melakukan visum," kata Argo.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah Kriss benar terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan itu. 

Kriss Hatta kembali berstatus tersangka

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menaikkan status Kriss dari saksi terlapor menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Polisi kemudian bergerak untuk mencari keberadaan Kriss.

Pemain FTV itu akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu pagi. Saat ditangkap, Kriss bersikap kooperatif.

Baca juga: Antony Ogah Berdamai meski Ibu Kriss Hatta Minta Maaf Sambil Nangis

Argo mengungkapkan, pihaknya baru menangkap Kris tiga bulan setelah laporan Antony masuk ke Polda Metro Jaya karena Kriss harus menjalani proses hukum untuk kasus lainnya.

"(Baru ditangkap) karena (Kris Hatta) masih menghadapi kasus lain. Kami beri kesempatan penyidikan kasus lain," ungkap Argo.

Atas perbuatannya, Kriss ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com