JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, petugas Rutan kelas 1 Cipinang berinisial SA yang kedapatan membawa sabu ke dalam rutan terancam dipecat.
Andika mengatakan, SA terancam dipecat apabila terbukti melanggar hukum yang berlaku. Saat ini kasus SA ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan tingkat kesalahannya akan diberlakukan hukuman. Apabila terbukti akan diberikan sanksi, mulai dari yang ringan sampai pemecatan tentunya," kata Andika di Rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019).
Adapun berdasarkan pemeriksaan sementara, sabu yang dibawa SA diduga akan diedarkan kepada para tahanan rutan.
Andika menambahkan, SA juga mengaku baru pertama kali menyelundupkan sabu ke dalam rutan.
Baca juga: Pakai Kotak Susu, Petugas Selundupkan Sabu ke Dalam Rutan Cipinang
"Pastinya upaya menyeludupkan ini tentunya akan diedarkan di dalam (Rutan), namun lebih lanjut kita akan mengetahui setelah dilakukan pendalaman oleh kepolisian," ujar Andika.
Sebelumnya, SA yang merupakan pegawai administrasi Rutan kelas 1 Cipinang diamankan petugas rutan lantaran kedapatan membawa sabu seberat 25 gram ke dalam rutan, Minggu (28/7/2019).
Sabu dibawa SA dikemas dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam kemasan susu bubuk.
"Kami berhasil menggagalkan penyeludupan diduga sabu yang hendak dibawa ke Rutan Cipinang. Petugas melakukan penggeledahan badan dan melalui x-ray. Kemudian didapat barang diduga narkoba jenis sabu, petugas menghubungi kepala keamanan," ujar Karutan kelas 1 Cipinang Oga Darmawan, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.