Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Pemrov DKI Segera Terapkan Peraturan Pengurangan Sampah Plastik

Kompas.com - 13/08/2019, 06:59 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menerapkan aturan pengurangan sampah plastik.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, persoalan sampah di DKI Jakarta menjadi penyumbang kualitas udara buruk di Jakarta. Oleh karena itu, ia menantikan peraturan pengurangan sampah plastik itu.

"Persoalan sampah menjadi persoalan udara karena sampah tidak terkelola, salah satunya dibakar dan dibiarkan terbuka begitu saja, ujar Tubagus Soleh Ahmadi saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019) malam.

Mulanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan peraturan pengurangan sampah plastik mulai Januari 2019.

Namun, kemudian Anies menyampaikan bahwa draf peraturan gubernur (pergub) soal larangan penggunaan kantong plastik itu masih harus dibereskan terlebih dahulu untuk mengakomodasi kebijakan pengganti kantong plastik.

Baca juga: Sampah Plastik Sebabkan Hasil Tangkapan Nelayan di Pantai Marunda Berkurang

Karena itulah hingga saat ini Pemrov DKI Jakarta juga belum mengesahkan peraturan pengurangan plastik itu.

"Beliau janji awal 2019 ini mau mengeluarkan Pergub, kemudian April tapi sampai sekarang belum ada juga," ujar Tubagus.

Walhi Jakarta menyayangkan alasan Anies mengulur waktu keluarnya Pergub untuk menyiapkan barang pengganti kantong plastik tersebut.

Hal tersebut, menurut Tubagus, menandakan ketidaksadaran Anies atas konsekuensi yang ditimbulkan.

"Ya alasan Guburnur tidak tepat ya, kok dia ikut mikirin bagaimana industri mengantikan (subtitusi) plastik, kok jadi seolah ini hanya persoalan bisnis, dia enggak mikirin apa dampak lingkungannya selama ini," ujarnya.

Baca juga: Bersih-bersih Sampah Plastik di Kali Bahagia hanya Berlangsung Setengah Hari

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin larangan penggunaan kantong plastik di Jakarta dibarengi dengan kebijakan Pemprov DKI menyiapkan barang pengganti kantong plastik tersebut.

Anies belum menyebutkan solusi Pemprov DKI untuk menggantikan kantong plastik itu.

Anies menyampaikan, draf peraturan gubernur (pergub) soal larangan penggunaan kantong plastik itu masih harus dibereskan terlebih dahulu untuk mengakomodasi kebijakan pengganti kantong plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com