JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019). Kali ini ada 12 tersangka yang akan menjalani sidang dakwaan.
"Iya ada (sidang)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, Rabu (14/8/2019).
Adapun 12 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.
Agenda sidang perdana ini adalah untuk mendengarkan dakwaan dari jaksa. Seharusnya sidang ini dijadwalkan mulai pukul 12.00 WIB, tetapi hingga pukul 14.57 WIB sidang belum juga dimulai.
Pantauan Kompas.com, 12 tersangka kerusuhan 22 Mei ini telah hadir di ruangan Kusuma Admadja 3 lantai 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Cerita Teman Sekuriti Sarinah yang Ditangkap karena Dianggap Bantu Perusuh 21-22 Mei
Para anggota keluarga 12 tersangka yang hendak menyaksikan sidang pun turut hadir duduk di kursi sebelah kiri, sementara 12 tersangka duduk di kursi sebelah kanan.
Empat jaksa dan kuasa hukum tersangka telah duduk di kursi masing-masing.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah terlebih dahulu menyidangkan 75 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei.
Persidangan terhadap para pelaku kerusuhan 22 Mei dilaksanakan di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Persidangan di PN Jakpus dilakukan untuk tersangka yang ditangkap terkait kerusuhan di depan Gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat.
Sementara persidangan di PN Jakbar dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di flyover Slipi dan asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.