JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi yang nantinya terintegrasi dengan bengkel-bengkel di Jakarta.
Namun, belum semua bengkel mengetahui aplikasi tersebut, bahkan memiliki perlengkapan alat uji emisi.
Salah satunya, Raymond Sugiato, pemilik bengkel PD Jaya di kawasan Cikini. Ia mengaku belum mengetahui hal itu.
“Saya belum tahu, belum ada pemberitahuannya ke sini. Saya malah tahunya dari berita-berita aja,” kata Raymond saat ditemui, Jumat (16/8/2019).
Raymond mengaku setuju peraturan tersebut. Namun, ia menilai, alat uji emisi bisa merugikan pemilik bengkel jika penerapan aturan tidak tegas.
Ia khawatir para pemilik kendaraan nantinya tak mengikuti uji emisi.
“Sebenernya alat-alatnya bisa aja kita beli. Cuma kan begini, kalau alat uji emisi itu ada, tapi tidak ada yang mau gunakan, ya kita rugi juga,” kata Raymond.
“Kalau uji emisi untuk dapatkan STNK saja yang pasti cuma setahun sekali dong pengendara gunain alatnya. Sementara alat udah dibeli, jadinya kan sayang juga,” tambah dia.
Ita, pengelola bengkel mobil lainnya di kawasan Cikini mengaku, belum mengetahui terkait adanya apliksi e-Uji Emisi itu.
Ia merasa, berat untuk membeli alat uji emisi yang dinilainya mahal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.