Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bendera Pusaka yang Batal Disimpan dan Dipamerkan di Monas

Kompas.com - 16/08/2019, 18:57 WIB
Hilel Hodawya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada 17 Agustus 1945 silam, bendera pusaka pertama kali dikibarkan. Pengibaran tersebut menjadi penanda sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.

Hingga Indonesia hampir memasuki usia ke-74 seperti sekarang ini, bendera pusaka masih disimpan oleh negara di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 RI, bendera tersebut dipindahkan ke Ruang Kemerdekaan, Tugu Monas, Jakarta Pusat.

"Kalau (Ruang Kemerdekaan) di Tugu Monas steril pada 17 Agustus, tandanya itu bendera pusaka sedang datang ke Monas," ujar Kepala Seksi Pelayanan Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas Endrati Fariani.

Baca juga: Kebanggaan Megawati Pernah Ikut Kibarkan Bendera Pusaka

Setiap tahunnya, bendera pusaka disemayamkan di Ruang Kemerdekaan jelang 17 Agustus. Hal ini dilakukan sesuai arahan dari hukum yang dibuat oleh Presiden Pertama RI Soekarno yang menentapkan bahwa bendera pusaka harus disimpan di Monas.

Penempatan bendera pusaka di Tugu Monas telah direncakan sejak tahun 1961. Saat itu, bendera pusaka hendak disimpan di gapura dalam Tugu Monas yang kini menjadi tempat penyimpanan teks proklamasi.

Namun, karena kondisi bendera pusaka yang sudah lapuk dan tua, penyimpanan pun harus dilakukan secara hati-hati.

"Memang aturan hukumnya ada bahwa bendera pusaka disimpan di Monas. Karena tempatnya itu tidak sesuai dengan standar konservasi, maka kita membuatkanlah yang namanya vitrin," tambah Endrati.

Baca juga: Hilangnya Bendera Pusaka Saat Peralihan Kekuasaan dari Bung Karno ke Soeharto...

Vitrin merupakan lemari panjang yang umumnya digunakan untuk menyimpan koleksi museum. Di Tugu Monas, vitrin ini terletak di Ruang Kemerdekaan.

Setelah pembuatan vitrin, dilema penyimpanan bendera pusaka masih belum selesai. Ruang Kemerdekaan yang terbuka bagi khalayak umum dipandang kurang memadai untuk menyimpan bendera pusaka.

"Semua orang boleh masuk, padahal itu bendera pusaka satu-satunya, bukti kemerdekaan. Kita kan tidak bisa percaya langsung sama berjuta-juta pengunjung yang datang ke Monas."

Akhirnya, berdasarkan pertimbangan dari Tim Cagar Budaya, bendera pusaka tidak boleh disimpan di tempat publik. Bendera tersebut hanya akan ditempatkan di Monas setiap 17 Agustus.

Baca juga: Latief Hendraningrat, Bendera Pusaka, dan Tiang Jemuran...

Sama seperti ruangan lainnya di Tugu Monas, Ruang Kemerdekaan sehari-hari terbuka bagi siapa saja. Akan tetapi, sebelum memperingati Hari Kemerdekaan, ruang tersebut harus disterilkan dari pengunjung karena terdapat bendera pusaka di dalamnya.

UPK Monas tidak memiliki wewenang untuk mempersilahkan pengunjung masuk ke Ruang Kemerdekaan saat bendera pusaka sedang berada di sana. Segala arahan berpusat langsung pada Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

"Menunggu instruksi, mereka Paspampres yang berwenang. Kalau disuruh buka, kita buka," ujar Endrati.

Namun, biasanya Ruang Kemerdekaan baru akan dibuka setelah bendera pusaka kembali ke Istana Merdeka. Hal ini didasarkan pada pertimbangan keamanan.

"Kan perlu penjagaan yang kuat. Sangat sakral, istilahnya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com