TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan pungli di Sekolah Dasar Negeri Pondok Pucung 2 Tangerang Selatan masih menjadi teka-teki.
Rumini (44), mantan guru yang melaporkan adanya dugaan tersebut pun bertolak keluar Tangerang Selatan.
Perwakilan Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho, yang tak lain sebagai kuasa hukum Rumini, mengatakan bahwa sampai saat kasus tersebut seakan berjalan di tempat.
Bahkan Rumini yang menunggu titik terang kasus tersebut harus bertolak ke Bengkulu untuk menenangkan diri.
Baca juga: Ratusan Orang Tanda Tangan Petisi Online Dukung Rumini Ungkap Pungli di Sekolah
"Untuk saat ini Rumini tidak ada di Tangerang. Dia berada di rumah saudaranya di Bengkulu," kata Jupri saat ditemui dikantor TRUTH di Pamulang, Tangsel, Senin (19/8/2019).
Jika melihat kesehariannya, lanjut Jupri, Rumini sejauh ini belum memiliki pekerjaan setelah dipecat secara sepihak pada 3 Juni 2019 lalu.
Kepadanya, Rumini mengaku kalau ia masih memiliki keinginan untuk menjadi seorang pengajar.
Baca juga: Reaksi Kepsek Soal Gurunya yang Mengaku Dipecat karena Protes Pungli
"Dia bilang sih masih ingin mengajar. Dia sudah menyebar lamaran-lamaran juga. Tapi sepanjang kasus ini berjalan dia enggak ada aktivitas lain," katanya.
Rumini dipecat secara sepihak setelah vokal dalam memperotes adanya dugaan pungli atau kebijakan pembiayaan yang memberatkan siswa SD tersebut.
Dalam dugaan pungli tersebut seperti membeli buku paket, uang peraktik komputer, hingga biaya instalasi infokus yang ditanggung oleh murid.
Baca juga: Komisi II DPRD Tangsel Setiap Tahun Terima Laporan Pungli di Sekolah
Itu diungkap Rumini setelah mengetahui bahwa biaya tersebut seharusnya sudah masuk dalam dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.