TANGERANG SELATAN. KOMPAS.com — Beberapa waktu lalu kuasa hukum Rumini, Jupri Nugroho, telah melayangkan surat kepada Inspektorat Tangerang Selatan.
Ini dilakukan untuk meminta inspektorat agar membuka hasil penyelidikan terkait perkara Rumini, guru yang melaporkan dugaan pungli di SDN Pondok Pucung 2 Tangerang Selatan.
"Sekitar tanggal 30 Juli menyurati surat ke inspektorat untuk meminta hasil pemeriksaan, tapi hingga saat belum ada jawaban," kata Jupri saat ditemui di kantor Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) di Pamulang, Tangsel, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Hanya 1 Jam Investigasi, Dikdas Tangsel Sebut Tak Ada Pungli di SDN Pondok Pucung 02
Menurut Jupri, sampai saat ini pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh untuk mengatasi kasus guru berusia 44 tahun tersebut. Dengan begitu, ia meminta inspektorat untuk membeberkan hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Jadi sampai saat ini masih kita kawal dululah, apa yang inspektorat kerjakan soal kasus Rumini ini. Perkara inspektorat keluarkan hasil pemeriksaan pun inspektorat enggak bisa," katanya.
Kini hampir tiga bulan, kasus Rumini menjadi bola liar. Jupri pun menaruh harapan besar kepada Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk turun langsung menangani kasus tersebut.
Baca juga: Komisi II DPRD Tangsel Setiap Tahun Terima Laporan Pungli di Sekolah
"Seharusnya ini Wali Kota ya turun juga. Harapan kita ya soal pidananya. Untuk inspektorat juga poin-poin apa yang sudah dilakukan inspektorat itu beberkan saja biar enggak ada yang ditutupi," paparnya.
Rumini, guru di SDN Pondok Pucung 2, mengalami pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh sekolah.
Pemecatan dilajukan setelah ia vokal dalam memprotes adanya dugaan pungli atau kebijakan pembiayaan yang memberatkan siswa SD tersebut.
Baca juga: Reaksi Kepsek Soal Gurunya yang Mengaku Dipecat karena Protes Pungli
Dugaan pungli tersebut seperti membeli buku paket, uang peraktik komputer, hingga biaya instalasi InFocus yang ditanggung oleh murid.
Itu diungkap Rumini setelah mengetahui jika biaya tersebut seharusnya sudah masuk dalam dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Baca juga: Mantan Guru SD yang Melaporkan Dugaan Pungli di Sekolahnya Pilih Keluar Kota untuk Tenangkan Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.