Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan 12 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, Jaksa Akan Hadirkan Saksi

Kompas.com - 21/08/2019, 11:20 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 terdakwa kerusuhan 21-22 Mei kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dibawa oleh jaksa. Selain pemeriksaan saksi, ada dua terdakwa yang hari ini membacakan eksepsinya.

"Ada (sidang lanjutan kerusuhan 21-22 Mei)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur saat dikonfirmasi, Rabu.

Meski demikian, Makmur belum mengetahui jam berapa sidang itu akan dimulai.

"Tidak ada jadwal tetap. Kadang jaksa telat datang," kata Makmur.

Adapun 12 tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei yang akan menjalani sidang hari ini adalah Raga Eka, Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir, Arafat, Nasrudin, Reza Gunawan, Ahmad Abdul Syukur, Ricky Putra, Muhammad Harry, Syahril, Anwar, Kholilullah, Kholil, dan Yusril.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya

Sebelumnya, dari 12 orang disidangkan, terdakwa dengan nama Ahmad Abdul Syukur (24) didakwa menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.

Ahmad Abdul Syukur diketahui adalah mahasiswa simpatisan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang ikut dalam aksi 21-22 Mei.

Pesan ujaran kebencian itu ia sampaikan dua kali ke grup whasapp kampusnya.

Selain menyebar ujaran kebencian, Abdul dan 11 orang terdakwa lainnya didakwa ikut melakukan kekerasan terhadap aparat (polisi) yang berjaga saat kerusuhan 21-22 Mei.

Para terdakwa juga telah diperingati secara berulang-ulang dalam batas waktu yang disampaikan tidak segera pergi meninggalkan lokasi dan membubarkan diri.

Mereka juga berperan melemparkan batu, botol berisi batu petasan, hingga bom molotov ke arah aparat.

Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Selain melakukan kekerasan secara bersamaan, 12 terdakwa ini juga disebutkan merusak atribut aparat, mengganggu ketertiban umum, dan merusak fasilitas publik, yakni merusak kaca Gedung Bawaslu.

Jaksa mendakwa Abdul melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi atas perubauan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kemudian, ia bersama 11 orang terdakwa lainnya juga didakwa Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provakator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com