Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Disiksa Polisi Saat Penangkapan

Kompas.com - 21/08/2019, 23:32 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, menyatakan di hadapan hakim bahwa saat ditangkap dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dia disiksa polisi berseragam.

Ia mengatakan, dirinya mengikuti unjuk rasa pada 22 Mei 2019 seorang diri. Ia ikut shalat dan taraweh bersama para demonstran di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin.

Setelah itu, ia duduk di depan Bawaslu untuk beristirahat sambil minum kopi. Ia lalu menyaksikan saat suasana di depan Bawaslu menjadi ricuh.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya

"Saya liat pendemo rusak barier, ada yang melempar botol," kata Raga.

Ia mengaku tak ikut melempar polisi dengan batu.

"Saya hanya ikut yel-yel, terbawa suasana dan tidak melakukan pelemparan, saya jujur," ujar Raga.

Ia juga mengatakan, dirinya tidak pergi dari lokasi kerusuhan meski polisi berulang kali meningatkan untuk bubar.

Raga lalu bercerita, saat dirinya ditangkap polisi.

"Saya dipukul, saya dicekek, ditendang sampai lemas gak bisa bangun, dada saya nyesek saya ditinggalin," ucap Raga.

Beberapa saat kemudian polisi tak berseragam membawa dia ke pos Bawaslu. Dia lalu  dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Menurut dia, dirinya dipukul sedemikian rupa lantaran mencoba melarikan diri saat akan diamankan petugas.

Raga menyesali perbuatannya. 

"Benar-benar nyesel berada di sini, sampai saat ini sebelum keadaan begini saya bermaksiat. Mungkin Allah yang maha besar ngasih jalan buat saya lebih taat ibadahnya. Saya merasa bersalah," ujar Raga.

Raga didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.

Ia juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com