JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 29 pegawai Sarinah akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dibawa oleh jaksa.
"Iya hari ini pukul 13.00 WIB biasanya mulai sidang seperti minggu kemarin," ujar Nelson, kuasa hukum salah satu karyawan Sarinah, saat dikonfirmasi, Selasa.
Adapun 29 terdakwa ini adalah Zulfikar, Nazarkhan, Hardian, Febriantoro, Ridwan, Ichrom, Anwar, Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Syachrie, Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.
Sebelumnya, 29 karyawan Sarinah itu didakwa ikut membantu demonstran kerusuhan 21-22 Mei.
Baca juga: Pengacara Sebut Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Hanya karena Berasal dari Luar Jakarta
Mereka memberikan izin demonstran masuk, memberikan minum, dan memberikan air untuk cuci muka sehinggga demonstran fit dan kembali melanjutkan aksi melawan aparat.
Mereka terdiri dari 26 satpam, 2 bagian teknisi, dan 1 cleaning service.
Selain 29 pegawai Sarinah, ada pula Andriansyah atau Andri Bibir yang dijadwalkan untuk sidang perdana dengan pembacaan dakwaan hari ini.
Dalam sistem informasi penulusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Bibir bersama Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, dan Arya Rahadian dijadwalkan sidang pukul 15.00 WIB.
Andri Bibir dan empat tersangka lain saat ini dijerat Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP atau kedua Pasal 218 KUHP.
Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Polisi Ceritakan Penangkapan Pendemo Berkaus Garuda Emas
Mereka dikenai perkara melawan kuasa umum (polisi) yang saat itu mengamankan kerusuhan 21-22 Mei.
Adapun sebelumnya sudah ada 172 terdakwa yang telah menjalani sidang dakwaan pada minggu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dakwaan itu kini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Persidangan terhadap para pelaku kerusuhan 22 Mei dilaksanakan di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tergantung lokasi kejadian.
Persidangan di PN Jakpus dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di depan gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat.
Sementara persidangan di PN Jakbar dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di flyover Slipi dan Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.