JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kubu massa aksi terlibat saling sindir di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Adapun massa aksi ini terbagi menjadi kubu pro Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK dan kubu kontra adanya RUU KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Namun, situasi saling sindir mulai memanas ketika polisi bersiaga dan berjaga di antara dua kubu tersebut.
Melihat situasi itu, pihak kepolisian langsung menyuruh massa untuk mundur dan meminta mereka agar tidak mudah terprovokasi.
“Jangan terprovokasi adik-adik, di tengah-tengah kalian ada provokator. Mohon jangan terprovokasi, teman kalian sudah ada yang audensi,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan dari atas mobil water canon, Senin.
Baca juga: Demo di Depan DPR, Ribuan Mahasiswa Tutup Jalan Gatot Subroto
Tak lama kemudian massa yang pro dengan revisi RUU KPK saling dorong dengan polisi. Namun, tiba-tiba saja ada yang melempar botol dari arah massa pro dengan RUU KPK.
Sementara, dari arah massa kontra juga terlihat melempar botol ke arah massa pro.
Hal ini langsung diredam oleh Harry yang terus mengingatkan massa agar tidak terprovokasi.
“Ini sudah mau gelap, pandangan akan kabur. Hati-hati terprovokasi, lihat kanan kiri jika ada yang tidak dikenal, ambil dan serahkan ke kami,” ucap Harry.
Pihak kepolisian pun tampak berjaga dan membuat barikade di antara kubu pro maupun kubu kontra.
Baca juga: Demo di Depan DPR, Kubu Mahasiswa yang Pro dan Kontra RUU Saling Sindir
Seperti diketahui, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.