JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi kericuhan yang terjadi saay aksi unjuk rasa yang digelar di gedung DPR Republik Indonesia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa tersebut awalnya berlangsung damai.
Aksi unjuk rasa itu berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ketika mahasiwa dari sejumlah perguruan tinggi berkumpul di depan gedung DPR.
"Adik-adik mahasiswa berunjuk rasa sejak dari pagi pukul 08.00, kemudian sampai dengan pukul 14.00, mereka mulai memasuki ruas jalan tol. Tetapi situasi masih aman dan kondusif," kata Gatot dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Kapolda Sebut 39 Polisi Luka-luka Pasca-demo Ricuh di DPR
Pukul 16.00 WIB, mahasiswa memaksa masuk ke Gedung DPR RI untuk bertemu dengan ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. Namun, polisi menolak permintaan mahasiswa tersebut guna menghindari aksi kerusuhan.
"Mahasiswa menyampaikan sampai pukul 16.00, apabila pimpinan DPR tidak berada di tengah-tengah mereka, maka mereka tidak bertanggung jawab dengan apa yang terjadi," ujar Gatot.
Oleh karena itu, pada pukul 16.05 WIB, mahasiswa mulai merusak pagar DPR RI untuk memaksa masuk dan menemui ketua DPR RI. Mahasiswa bahkan melempari polisi yang sedang berjaga di depan gedung DPR RI dengan botol plastik dan batu.
"Mereka menyampaikan yel-yel untuk masuk ke dalam (gedung DPR RI) dan anggota kami yang berada di depan pagar sudah mulai didorong dan dilempari baik itu menggunakan botol Aqua maupun dengan batu," ungkap Gatot.
Baca juga: Mahasiswa Al Azhar yang Alami Luka Serius Saat Demo di DPR Mulai Merespons
Selanjutnya, polisi mulai menembakkan gas air mata untuk memaksa para demonstran mundur dan membubarkan diri. Namun, aksi unjuk rasa itu berakhir dengan ricuh.
Seperti diketahui, para demonstran mulai merusak sejumlah fasilitas publik seperti pagar Gedung DPR, mobil pengurai massa dan water cannon polisi.
"Ada tiga sisi bagian dirusak, yang dua itu betul-betul jebol pagarnya sehingga atas nama Undang-Undang polisi tegas menindak gas air mata supaya adik-adik mahasiswa mundur. Peristiwa-peristiwa yang terjadi seperti kita lihat yang pertama tadi di samping mahasiswa rusak pagar, mobil rainmas yang dimiliki anggota Polri dan mobil water cannon yang kita miliki," ujar Gatot.
Selain itu, terdapat fasilitas lainnya yang dirusak demonstran. Hal itu membuat polisi memukul mundur massa dengan gas air mata.
"Setelah kita dorong (demonstran) di tol ada 2 mobil (dirusak), 1 Avanza (milik) masyarakat dan 1 taksi. Kita lihat lagi ada pospol (pos polisi) dirusak, dibakar di belakang Pospol Palmerah, Pospol Slipi dan di depan Hotel Mulia dibakar. Di samping itu ada kendaraan bus TNI dibakar, di dekat Hotel Mulia dan pagar DPR di belakang dirubuhkan," ujar Gatot.
Adapun terdapat 265 mahasiswa dan 39 polisi yang alami luka-luka pasca-demo tersebut. Beberapa di antaranya ada yang harus dirawat inap di sejumlah rumah sakit.
Baca juga: [VIDEO] Detik-detik Polisi Intimidasi Wartawan Kompas.com Peliput Pengeroyokan Usai Demo di DPR
"Ini masih didalami oleh dokter kenapa yang bersangkutan (alami luka-luka). Nanti juga Pak Kabid Dokes mau ke rumah sakit di mana adik-adik dirawat," ujar Gatot.
Sebanyak 94 orang ditangkap polisi saat aksidemonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Hingga kini, polisi masih memeriksa mereka yang ditangkap itu.
Dari mereka yang ditangkap itu, terdapat satu pelajar. Dia diamankan polisi Polres Jakarta Barat karena membawa bom molotov saat demonstrasi.
"Kami sudah amankan beberapa orang, itu lebih kurang sebanyak 94 orang. Ada yang bawa bom molotov dan sekarang kami proses periksa. Kami pilah-pilah dari mana mereka, apakah dari mahasiswa, masyarakat atau dari pihak-pihak lain masih kami dalami," kata Gatot.
Polisi hingga kini masih menyelidiki dugaan adanya oknum selain mahasiswa yang ikut berdemonstrasi dan merusak sejumlah fasilitas publik.
"Kami juga masih dalami ada kelompok di luar mahasiswa dan nanti kalau terbukti yang bersangkutan ikut tindakan perusakan kendaraan masyarakat, polri atau kerusakan pagar, kami akan tindak tegas mereka. Kami proses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," ujar Gatot.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.