Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa hingga Pagi di Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Dandhy Dwi Laksono

Kompas.com - 27/09/2019, 13:21 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jurnalis, pendiri WatchdoC sekaligus sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono dinyatakan dalam keadaan baik setelah ia diperiksa hingga pagi tadi di Polda Metro Jaya.

"Dia kayak biasa baik-baik saja. Semalam dijemput polisi dengan surat penangkapan yang beredar di media sosial. Nah diperiksa sampai pagi, ditetapkan tersangka. Tadi pagi sudah pulang ke rumahnya bersama teman-temannya juga setelah di BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Salah satu tim kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffari Aqsa, saat dihubungi, Jumat.

Perlu diketahui, Dandhy diperiksa pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelumnya ia lebih dulu ditangkap pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Polisi: Dandhy Dwi Laksono Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

Tim Kuasa Hukum Dhandy, Feri Kusuma mengatakan, Dandhy telah dipulangkan setelah diperiksa polisi. Namun, status Dandhy masih tersangka.

"Tetep jadi tersangka cuma dia diperbolehkan pulang tidak ditahan," katanya.

Ia mengatakan, belum mengetahui tindak lanjut dari kepolisian atas kasus yang menimpa Dhandy ini.

Sejauh ini, Feri mengatakan, pihak kepolisian dengan dirinya masih berdiskusi dengan baik.

Baca juga: Ditangkap karena Cuitannya di Twitter, Ini Profil Dandhy Dwi Laksono

"Belom ada info dari Polda, tapi berharap Dhandy dibebaskan dan ada beberapa yang memberikan jaminan," ujar Feri.

"Sepertinya pihak polda juga membuka diskusi yang baik ya. Nah besar kemungkinan akan dibebaskan tapi kita lihat nanti ya kelanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya, jurnalis, pendiri WatchdoC, dan sutradara film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono ditangkap di kediaman mereka di Bekasi, Jawa Barat.

Dandhy ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa mengatakan, pendiri WatchdoC itu ditangkap atas cuitan tentang Papua yang dia unggah dalam akun Twitternya.

"Adapun tweet yang dipermasalahkan adalah tweet tentang Papua tanggal 23 September. Mungkin teman-teman bisa melihat (tweet tentang) peristiwa di Papua dan Wamena," kata Alghifari.

Dandhy dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com