Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Misteri Demo Mahasiswa yang Berakhir Ricuh

Kompas.com - 30/09/2019, 07:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEMO Mahasiswa yang terlihat masif dan menyebar di seantero Indonesia mengingatkan pada aksi serupa menjelang reformasi 1998.

Meski berakhir dengan kerusuhan, harus dibedakan antara aksi murni Mahasiswa dengan kemungkinan gerakan penyusup alias provokator.

Tak banyak yang sadar, aksi Mahasiswa yang menyebar ke seluruh Indonesia bermula dari tanda pagar (tagar) di media sosial #GejayanMemanggil.

Tagar ini selama beberapa hari menggema di media sosial dan menginspirasi gerakan perlawanan atas ketidakadilan yang dirasakan nurani masyarakat.

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia bergerak di kota-kota mereka meneriakkan kegelisahan hati dan kegeraman jiwa atas berlakunya Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Undang-undang KPK dinilai melemahkan KPK dan menguatkan koruptor. Sementara, pada RKUHP ada sejumlah pasal yang dinilai janggal karena negara masuk terlalu dalam pada ranah kehidupan pribadi.

RKUHP juga diprotes karena penambahan pasal-pasal karet yang bisa mengriminalisasi siapa pun tanpa kecuali dengan konteks yang sumir.

Pasal penghinaan presiden, misalnya, dihidupkan kembali dalam RKUHP, padahal telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan uji materi tersebut diajukan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Baca: Pernah Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP

Penyusup dalam demo

Aksi menyuarakan perasaan ketidakadilan meluas. Tapi tak disangka, unjuk rasa berujung kerusuhan di sejumlah perimeter (batas keliling) Kompleks Gedung DPR, MPR, DPD, di Jakarta.

Awalnya ada kesan mahasiswa yang melakukan, tetapi belakangan muncul kejanggalan. Ada sosok-sosok misterius dalam kerusuhan.??

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sempat menyebut, aksi mahasiswa yang berujung ricuh mirip seperti aksi kerusuhan 22 Mei 2019 pasca-Pilpres lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com