JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan menggelar sidang terakhir untuk menentukan rekomendasi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 pada 23 Oktober 2019.
Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Sekitar tanggal 23, kita rapat terakhir," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (15/10/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan nantinya akan memutuskan UMP berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.
Andri menjelaskan, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional dalam tiga gelombang.
Dewan Pengupahan akan kembali melakukan survei ke pasar modern pada pekan ini, untuk melihat harga peralatan rumah tangga dan lainnya.
"Komponen yang tidak ada di pasar tradisional, kita sudah putuskan untuk melakukan survei di pasar modern," kata dia.
Hasil survei di pasar modern itu akan dibahas untuk menentukan KHL dalam rapat terakhir pada 23 Oktober nanti.
Meskipun survei KHL tidak menjadi syarat untuk menetapkan UMP, kata Andri, Dewan Pengupahan tetap melakukan survei itu sebagai jalan tengah untuk menetapkan UMP yang bisa diterima pengusaha dan serikat pekerja.
"Kita memfasilitasi kepentingan pengusaha dan pekerja. Walaupun tidak disyaratkan adanya survei KHL, kita melakukan survei KHL sehingga mempunyai data objektif atau riil di lapangan sebenarnya yang dibutuhkan oleh pekerja untuk mendapatkan hidup layak berapa per bulannya. Itu kita cari jalan tengah," ucap Andri.
Tahun ini, UMP DKI Jakarta ditetapkan Rp 3.940.973 dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
UMP 2019 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.