JAKARTA, KOMPAS.com - Djeni Herilewie (39), tersangka pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan, tiap hari rata-rata mampu mendapatkan tiga unit mobil sewaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, mobil-mobil sewaan itu milik perusahaan rental dan perorangan.
"Kurang lebih bisa seperti itu (per hari tiga unit mobil yang disewa). Bisa sehari dua atau tiga kali dia rental mobil," kata Hery di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (16/10/2019).
Namun, Djeni tak setiap hari juga bisa menggadai atau menggelapkan mobil-mobil itu.
Baca juga: Polisi Butuh 15 Hari untuk Tangkap Djeni Pelaku Penggelapan 62 Mobil
"Kan dia akan melihat di sana ada yang bisa menampung atau tidak. Jadi bayangan kita kan dia satu langsung laku, tidak seperti itu juga. Ada yang dia harus simpan dulu mobilnya, ada yang begitu dia dapat, bisa juga langsung (digadai)," ujar Hery.
Djeni dinilai polisi punya kemampuan untuk mempengaruhi orang. Karena itulah dia mampu menggelapkan 62 unit mobil dalam dua bulan, yakni dari Juli hingga Agustus 2019.
"Djeni datang dengan cara bicara sopan ala pekerja kantoran untuk mengurus persyaratan, salah satunya menyerahkan foto copy kartu identitas. Korban tidak sadar sedang ditipu," ujar Hery.
Sejauh ini polisi telah mengamankan 13 dari 62 unit mobil yang digelapan Djeni.
Pencarian barang bukti mobil lainnya terus dilakukan polisi.
Baca juga: Djeni Habiskan Rp 2,5 Miliar Hasil Penggelapan 62 Mobil untuk Berhidup Mewah
Polisi juga tengah mendalami penyelidikan terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.
Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, karena menggelapkan 62 mobil sewaan.
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel. Sementara mobil sewaan dia gadai atau jual ke orang lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.