Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Polisi Bawa Barbuk Senpi dan Peluru di Persidangan, Habil Marati: Saya Tak Tahu Menahu

Kompas.com - 24/10/2019, 19:58 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati, terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2019).

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua polisi dari Polda Metro Jaya yang saat itu menangkap Habil Marati.

Keduanya juga membawa senjata api berikut peluru. Barang bukti tersebut kemudian ditaruh di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, kepada saksi kedua polisi, Habil Marati mempertanyakan peranan dia terkait tuduhan penguasaan senjata api illegal.

Habil mengaku belum pernah melihat senjata api yang dibeli oleh Kivlan Zein CS tersebut.

“Saya baru pertama kali liat barang-barang ini. Saya tidak tahu menahu senjata apa aja itu jenisnya, saya tidak mengerti,” ujar Habil di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Habil Marati Protes Harus Pakai Rompi Tahanan

Habil mempertanyakan bukti apa yang ditemukan polisi untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Coba saksi apa yang menjadi bukti kalau saya bersalah,” ucap Habil.

Saksi Ipda Mada Dimas, Unit 1 Jatanras Subdit 4 Polda Metro Jaya, kemudian menjawab pertanyaan Habil.

Menurut dia, Habil ditangkap berdasarkan pengembangan pemeriksaan Kivlan Zen dan Helmi Kurniawan alias Iwan. 

Baca juga: Habil Marati Mengaku Beri Uang ke Kivlan Zen untuk Acara Supersemar

Keduanya juga menjadi terdakwa atas kasus penguasaan senjata api illegal.

“Kami ada prosedur untuk menangkap seseorang harus ada bukti. Bukti kami dari Kivlan dan Helmi yang menyebut kalau Habil yang memberikan dana untuk pembeliaan senjata ini,” ucap Dimas.

Dimas mengatakan, Kivlan juga mengaku senjata api yang dibeli dipergunakan untuk membunuh tokoh-tokoh nasional.

Baca juga: Prihatin dengan Kejadian yang Menimpa Wiranto, Kivlan Zen Kirim Bunga

Namun, ia tak menyebutkan siapa aja tokoh nasional yang menjadi incaran mereka.

“Kami tanya ke Pak Kivlan buat apa senjata tersebut. Terus dia bilang untuk pembunuhan tokoh-tokoh nasional,” kata Dimas.

Kivlan dan Habil didakwa menguasai senjata api ilegal. Mereka disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Mereka didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dan Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, mereka didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Disdukcapil DKI Catat 7.243 Pendatang Tiba di Jakarta Pasca Lebaran

Megapolitan
Oknum Diduga Terima Setoran dari 'Pak Ogah' di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Oknum Diduga Terima Setoran dari "Pak Ogah" di Persimpangan Cakung-Cilincing, Polisi Janji Tindak Tegas

Megapolitan
Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Polisi: 12 Orang yang Ditangkap Edarkan Narkoba Pakai Kapal Laut dari Aceh hingga ke Batam

Megapolitan
Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Ragam Respons Jukir Liar Saat Ditertibkan, Ada yang Pasrah dan Mengaku Setor ke Ormas

Megapolitan
Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Siang Ini, Kondisi Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok Tak Lagi Macet

Megapolitan
Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Cara Lihat Live Tracking Bus Transjakarta di Google Maps

Megapolitan
Larangan 'Study Tour' ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Larangan "Study Tour" ke Luar Kota Berisiko Tinggi, Tuai Pro Kontra Orangtua Murid

Megapolitan
Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Dalam 5 Bulan, Polisi Sita 49,8 Kg Sabu dari 12 Tersangka

Megapolitan
Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Casis Bintara Jadi Korban Begal di Kebon Jeruk, Jari Kelingkingnya Nyaris Putus

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Keluarga Korban Kecelakaan Siswa SMK Lingga Kencana Berencana Bawa Kasus Donasi Palsu ke Polisi

Megapolitan
Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Gagal Tes dan Terluka karena Begal, Casis Bintara Ini Tes Ulang Tahun Depan

Megapolitan
Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Indra Mau Tak Mau Jadi Jukir Liar, Tak Tamat SMP dan Pernah Tertipu Lowongan Kerja

Megapolitan
Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Casis Bintara Dibegal Saat Berangkat Psikotes, Sempat Duel hingga Dibacok di Tangan dan Kaki

Megapolitan
Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Potensi Konflik Horizontal di Pilkada Bogor, Bawaslu: Kerawanan Lebih Tinggi dari Pemilu

Megapolitan
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pria di Kali Sodong Pulogadung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com