Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Di Rumah Aman, Korban Kekerasan dapat Pendampingan 24 Jam

Kompas.com - 01/11/2019, 22:29 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com – Dalam rangka memberikan rasa aman dan pemulihan mental bagi perempuan dan anak korban kekerasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Rumah Aman.

Pembentukan rumah aman ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta dan Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Rumah Aman sendiri merupakan tempat kediaman sementara atau baru yang dirahasiakan sesuai standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dua Rumah Aman. Tahun 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi 4 Rumah Aman, yang telah melayani 39 perempuan dan anak.

Baca juga: Pemprov DKI Bangun Rumah Aman untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam. Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan, petugas rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan di Rumah Aman.

Adapun maksud petugas rehabilitasi adalah para pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping, hingga petugas pramu sosial.

Seluruh personel tersebut bekerja 24 jam melayani korban tindakan kekerasan baik perempuan maupun anak-anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, sejak ada Pergub Nomor 48 Tahun 2018 korban tindakan kekerasan perempuan dan anak ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta.

Baca juga: Kekerasan pada Anak dan Perempuan Naik, Pemprov DKI Tambah Rumah Aman

Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukan lokasi Rumah Aman ini, karena berdasarkan Pergub Nomor 48, Tahun 2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia (SDM) Rumah Aman dirahasiakan.

Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman.

“Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,” ujar Tuty.

Layanan medis gratis

Selain Rumah Aman, Pemrov DKI juga menyediakan layanan medis gratis untuk korban kekerasan melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).

Pemprov juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya memberikan pelayanan penanganan korban kekerasan yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Aman.

Perlu diketahui, memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies Baswedan sejak kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/11/2019).KOMPAS.COM/NURSITA SARI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/11/2019).

Makanya ketika dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia mewujudkannya dalam bentuk pergub pendirian rumah aman.

Tidak hanya itu, Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.

Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.

“Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemprov DKI di atas maka jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak pun berkurang signifikan dalam setahun terakhir.

Data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, jumlah korban kekerasan perempuan dan anak per 26 September 2019 sebanyak 835 orang.

Bandingkan dengan tahun 2018 dimana jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani mencapai 1.769 orang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com