TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com- NA (34), menjual sebagian perhiasan yang ia curi dari majikannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelaku menjual sebagian emas curian tersebut seharga Rp 31,5 juta.
"Dari pencurian emas tersebut, pelaku NA ke Kebayoran Jakarta Selatan dengan harga Rp 31,5 juta," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
NA mencuri perhiasan tersebut secara bertahap sebanyak enam kali agar tidak ketahuan majikannya.
Dari hasil curian yang didapat setiap kali beraksi, pelaku langsung menjualnya.
"Uang (penjualan) ada dibelikan emas. Tersisa (uangnya) hanya Rp 2 juta yang kita dapatkan," kata Afroni.
Baca juga: ART Curi Perhiasan 73 Gram Milik Majikan yang merupakan Karyawan BUMN
Sebelumnya, Polsek Pondok Aren menangkap NA (34), pembantu rumah tangga yang mencuri perhiasan dirumah salah satu karyawan badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial R di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (2/11/2019).
Penangkapan bermula saat adanya laporan dari korban yang mengaku kehilangan 73 gram perhiasan.
Saat itu petugas langsung melakukan penyidikan dan mencurigai NA yang kerap mencuci dan menyeterika pakaian dalam waktu harian.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu dompet, cincin emas putih berat 3 gram, kalung emas kuning berat 10 gram, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.